(Tesis) Analisis Yuridis Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Sebagai Salah Satu Bentuk Implementasi Good Corporate Governance di Indonesia
ANALISIS YURIDIS TANGGUNGJAWAB SOSIAL PERUSAHAAN SEBAGAI SALAH SATU BENTUK IMPLEMENTASI GOOD CORPORATE GOVERNANCE DI INDONESIA
(Studi Pada Perusahaan PT Perkebunan Nusantara VII Lampung)
Oleh :
GLEDISIA DEYA PERDANA
14.12.28.039
Seiring berkembangnya ilmu penegtahuan dan teknologi, masyarakat semakin kritis dan mampu melakukan kontrol sosial terhadap berbagai kegiatan dunia usaha. Hal ini menurut para pelaku bisnis untuk menjalankan usahanya dengan semakin bertanggung jawab. Salah satu prinsip Good Corporate Governance (GCG) adalah masalah responbility yaitu kesesuaian dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat. Prinsip responbility GCG mengeluarkan gagasan peran serta perusahaan dalam mewujudkan tanggung jawab sosialnya.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah (1) bagaimana pengaturan Tanggung Jawab sosial perusahaan (TJSP) sebagai salah satu bentuk implementasi GCG di Indonesia sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku saat ini, (2) pelaksanaan TJSP PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VII sebagai bentuk implementasi GCG, dan 3) faktor-faktor penghambat dalam pelaksanaan TJSP PTPN VII.
Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris, dengan menggunakan data sekunder dan data primer yang diperoleh dari studi kepustakaan dan studi lapangan, selanjutnya dilakukan analisis data secara yuridis kualitatif.
Penelitian menunjukkan , (1) TJSP sebagai salah satu implementasi GCG secara tersirat diatur dalam UU-PT dan PP-TJSL, UU-BUMN diatur secara tegas dengan adanya Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor: PER-01/MBU/2011 dan Nomor : PER-09/MBU/2015. (2) TJSP PTPN VII mewrupakan perwujudan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pertanggungjawaban terhadap stakeholders yang mengacu pada UU-PT, UU-BUMN, Pedoman GCG, Pedoman Perilaku Etika serta SOP PK-BL PTPN VII. (3) Penghambat pelaksanaan TJSP adalah perubahan kebijakan oleh pemerintah, Kerja unit, dan Bagian UKB belum bersinergi dengan bagian lainnya.
Penulis menyarankan bahwa Perusahaan sebagai sebuah entitas bisnis haruslah menjadikan prinsip TJSP sebagaimana yang terdapat dalam konsep GCG itu sendiri sebagai budaya perusahaan.
Kata Kunci: Tanggung Jawab Sosial Perusahaan; Implementasi; Good Corporate Governance; Badan Usaha Milik Negara; PTPN VII
Tidak tersedia versi lain