(Tesis) Analisis Pengawasan Dana Bantuan Program Nasional Pembangunan Masyarakat Mandiri Perdesaan Yang Berakibat Terjadinya Tindak Pidana Korupsi (Studi Perkara Nomor: 56/PID.Sus.TPK/2015/PN.Tjk)
ANALISIS PENGAWASAN DANA BANTUAN PROGRAM NASIONAL PEMBANGUNAN MASYARAKAT MANDIRI PEDESAAN YANG BERAKIBAT TERJADINYA TINDAK PIDANA KORUPSI
(Studi Putusan Nomor : 56/PID.Sus.TPK/2015/PN.Tjk)
Oleh
EDI YULIANTO
14.12.28.119
Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan merupakan salah satu mekanisme program pemberdayaan masyarakat yang digunakan adalah pengelolaan simpan pinjam perempuan (SPP) PNPM Mandiri. Pengawasan sistem dan mekanisme pengelolaan simpan pinjam perempuan (SPP) PNPM Mandiri perdesaan masih lemah terkait dengan mekanisme pengelolaan, pengawasan dan pertanggungjawaban penyaluran dana.
Permasalahan penelitian adalah apakah faktor penyebab pelaku melakukan tindak pidana korupsi dana bantuan Program Nasional Pembangunan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM), Bagaimanakah pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi dana bantuan Program Nasional Pembangunan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM), Bagaimanakah pelaku mengembalikan kerugian negara terhadap tindak pidana korupsi dana bantuan Program Nasional Pembangunan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM) Perkara Nomor : 56/PID.Sus.TPK/2015/PN.Tjk.
Metode penelitian dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif dan empiris, data yang digunakan data sekunder dan primer, diperoleh dari studi pustaka dan studi lapangan, selanjutnya dilakukan analisis secara yuridis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian, Pemantauan dan Pengawasan terhadap pelaksanaan program yang dilakukan oleh masyarakat dan pemerintah daerah mempunyai tugas untuk memantau PNPM Mandiri Pedesaan. Pembuktian mengenai nilai kerugian nyata bagi Negara akibat dari korupsi penting dalam hubungannya dengan penjatuhan pidana (tambahan) pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sama dengan yang diperoleh/dari hasil korupsi. Pertanggungjawaban pidana untuk menentukan apakah seseorang terdakwa dipertanggungjawabkan atas suatu tindak pidana yang terjadi atau tidak. Pengembalian kerugian Negara oleh terdakwa dapat menjadi alasan bagi hakim untuk mengurangi pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa yangv bersangkutan. Pengembalian tersebut, berarti ada itikad baik untuk memperbaiki kesalahan. Pengembalian uang itu hanya mengurangi pidana, tetapi bukan mengurangi sifat melawan hukum. Pemberian sanksi terhadap pengembalian kerugian Negara di titik beratkan pada pengembalian uang pengganti, serta penegasan mengenai penjatuhan sanksi pidana. Disarankan Kepada Pemerintah daerah yang mendapatkan dana bantuan bergulir APBN agar membuat aturan jelas agar tidak ada celah pelaku berbuat korupsi. Penanganan kasus korupsi agar jeli dalam menemukan aset-aset terdakwa agar tidak terkendala dalam hal pengembalian kerugian Negara, tidak hanya sanksi pidana namun dapat memiskinkan terdakwa tindak pidana korupsi.
Kata Kunci : Pembangunan, mandiri pedesaan, korupsi
Tidak tersedia versi lain