(Tesis) Efektivitas Pasal 15 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 Dalam Proses Pelaksanaan dan Akibat Hukum Perjanjian Kawin Yang Dibuat Dengan Akta Notaris
EFEKTIVITAS PASAL 15 UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004 DALAM PROSES PELAKSANAAN DAN AKIBAT HUKUM PERJANJIAN KAWIN YANG DIBUAT DENGAN AKTA NOTARIS
Oleh:
MOHAMMAD RIZA PUTRA WIDODO
14.12.28.068
Perjanjian kawin merupakan perjanjian tertulis asalkan tidak melanggar batas-batas hukum, agama dan kesusilaan, dianggap sah menurut hukum. Perjanjian kawin harus dibuat dalam bentuk tertulis, dan dibuat sebelum perkawinan berlangsung, serta mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan.
Permasalahan penelitian adalah : proses pelaksaan perjanjian kawin yang dibuat dengan akta notaris dan akibat hukum perjanjian kawin yang dibuat dengan akta notaris.
Metode penelitian secara yuridis normatif dan empiris, menggunakan data primer dan sekunder, yang diperoleh dari studi kepustakaan dan studi lapangan, dan analisis data dengan analisis kualitatif.
Hasil penelitian membahas proses pelaksanaan perjanjian perkawinan yang dibuat dihadapan notaris adalah dibuat secara tertulis dan disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris serta tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang ada pada KUHPerdata tertuang didalam isi perjanjian yang dibuat oleh pihak-pihak. Sedangkan dalam pembuatan perjanjian perkawinan pihak-pihak harus memenuhi syarat dan prosedur yang ada dalam hal pelaksanaan perjanjian perkawinan sehingga pelaksaan perjanjian perkawinan dapat sah dan mengikat kedua belah pihak serta menjadi undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Akibat hukum dari perjanjian perkawinan yang dilaksanakan oleh pihak-pihak dapat dilihat dari perjanjian yang dibuatnya yaitu terhadap harta dan terhadap anak, sehingga timbul hak dan kewajiban dari masing-masing pihak terhadap perjanjian yang dibuatnya. Dalam melakukan perbuatan hukum dengan pihak ketiga, kedua belah pihak dalam mengadakan perjanjian perkawinan melakukan perbuatan hukum terhadap pihak ketiga tanpa diperlukan persetujuan dari salah satu pihak suami atau istri. Adanya perjanjian kawin untuk melakukan proteksi terhadap harta para mempelai, melalui perjanjian ini para pihak dapat menentukan harta bawaan masing-masing. Apakah sejak awal ada pemisahan harta dalam perkawinan atau ada harta bersama namun diatur cara pembagiannya bila terjadi perceraian. Harta bawaan dari masing-masing suami istrri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah dibawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.
Saran yang dapat diberikan penulis anata lain Hendaknya didalam pembuatan akta perjanjian kawin disosialisasikan tentang arti pentingnya perjanjian kawin untuk mengetahui hak-hak dan kewajiban calon suami istri didalam perkawinan. Diharapkan kepada praktisi hukum khususnya Notaris agar dapat meningkatkan penyuluhan hukum terhadap masyarakat akan manfaat dari dibuatnya perjanjian perkawinan sebelum pernikahan, agar masyarakat mengetahui fungsi dari perjanjian perkawinan yaitu dapat memberikan kesejahteraan dalam keluarga dan anak. Notaris sebagai profesi yang mulia dan bermartabat, tentunya harus hati-hati dalam menuangkan isi akta perjanjian kawin yang dikehendaki.
Kata Kunci : Hukum Perjanjian, Perjanjian Kawin, Akta Notaris .
Tidak tersedia versi lain