(Tesis) Implementasi Pasal 33 Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 02 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah (Studi di Dinas Pendapatan Daerah Kota Metro)
IMPLEMENTASI PASAL 33 PERATURAN DAERAH KOTA METRO NOMOR 02 TAHUN 2012 TENTANG PAJAK DAERAH
(Studi di Dinas Pendapatan Daerah Kota Metro)
Abstrak
Oleh:
ANASRULLAH
NPM: 14.12.28.011
Pasal 33 Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 02 Tahun 2012 Tentang Pajak Daerah mengatakan bahwa pajak parker adalah pajak yang dipungut atas penyelenggaraan tempat parker di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.
Permasalahan yang akan dibahas dalam permasalahan ini yaitu bagaimanakah implementasi pasal 33 Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 02 Tahun 2012 Tentang Pajak Daerah, Apakah yang menjadi faktor penghambat dan Bagaimanakah upaya Dinas Pendapatan Daerah Kota Metro dalam meminimalkan faktor penghambat tersebut.
Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif dan empiris, menggunakan data sekunder dan primer, yang diperoleh dari studi kepustakaan dan studi lapangan, dan analisis data dengan analisis yuridis kualitatif.
Hasil Penelitian yaitu Implementasi Pasal 33 Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 02 Tahun 2012 Tentang Pajak Daerah dalam hal ini pajak parkir di kota Metro saat ini telah diterapkan namun dalam pelaksanaannya pengelolaan pajak parkir ini masih dirasa belum maksimal dikarenakan masih adanya kendala atau faktor penghambat yang mempengaruhi kebijakan pemerintah daerah Kota Metro, Faktor penghambat yang mempengaruhi kebijakan pemerintah daerah kota Metro, Faktor penghambat yaitu kurangnya kesadaran Wajib Pajak, Masih Kurangnya pengawasan yang dilakukan oleh petugas dalam hal ini jumlah kendaraan yang terparkir dan setoran pajak yang tidak sesuai, Kurangnya jumlah petugas pelayanan pajak, Tingkat kejujuran dari wajib pajak yang masih rendah. Dan upaya Dinas Pendidikan Daerah Kota Metro dalam meminimalkan faktor penghambat yaitu melakukan sosialisasi dan penyuluhan tentang pentingnya pembayaran pajak kepada masyarakat, Meningkatkan kemampuan petugas pajak dalam menjalankan tugas dan fungsinya dengan cara melakukan pendidikan dan latihan secara terstruktur, Melengkapi sarana dan prasarana yang menunjang tugas.
Saran yaitu agar Implementasi Pasal 33 Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 02 Tahun 2012 Tentang Pajak Daerah efektif hendaknya Pemerintah Daerah Kota Metro meningkatkan sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam menunjang pemungutan pajak daerah di Kota Metro.
Kata Kunci: Implementasi, Peraturan Daerah, Pajak Parkir
Tidak tersedia versi lain