TEXT
(Tesis) Sinkronisasi Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2011-2030 Terhadap Peraturan Walikota Bandar Lampung Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Bandar Lampung Dalam Pelaksanaan Penataan Taman Kota di Kota Bandar Lampung
SINKRONISASI PERATURAN DAERAH KOTA BANDAR LAMPUNG NOMOR 10 TAHUN 2011 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH TAHUN 2011-2030 TERHADAP PERATURAN WALIKOTA BANDAR LAMPUNG NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA DINAS KEBERSIHAN DAN PERTAMANAN KOTA BANDAR LAMPUNG DALAM PELAKSANAAN PENATAAN TAMAN KOTA DI KOTA BANDAR LAMPUNG
ABSTRAK
Oleh :
MEILIYANA ZA
14.12.27.108
Sinkronisasi merupakan pengaturan agar substansi yang diatur dalam produk perundnag-undangan tidak tumpang tindih, saling melengkapi (suplementer), saling terkait, dan semakin rendah jenis pengaturannya maka semakin detail dan operasional materi muatannya.
Permasalahan penelitian yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah : Bagaimana sinkronisasi Peraturan Daerah kota Bandar Lampung Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2011-2030 Terhadap Peraturan Walikota Bandar Lampung Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Bandar Lampung, Bagaimana faktor penghambat dalam pelaksanaan panataan Taman Kota di Kota Bandar Lampung.
Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris, data yang digunakan data sekunder dan primer, yang diperoleh dari studi kepustakaan dan studi lapangan dan analisis data, sedangkan data diambil secara yuridis
Hasil penelitian : bahwa sinkronisasi merupakan pengaturan agar substansi yang diatur dalam produk perundang-undangan tidak tumpang tindih, saling melengkapi, saling terkait, dan semakin rendah jenis pengaturannya maka semakin detail dan operasional materi muatannya, Dinas Kebersihan dan Pertamanan merupakan perangkat daerah sebagai unsur pelaksana penyelenggaraan pemerintah daerah yang mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian dibidang kebersihan, pertamanan dan penghijauan, dalam pemeliharaan dan perawatan taman kota tidak mendapatkan kendala.
Saran yang dapat diberikan antara lain : Pemerintah Kota Bandar Lampung diharapkan ada aturan hukum yang mengikat sertakan pihak swasta dalam mengelola Taman Kota, memperluas taman kota dan sosialisasikan Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 10 Tahun 2011 dan Peraturan Walikota Bandar Lampung Nomor 14 Tahun 2008.
Kata Kunci : Peraturan Daerah, Peraturan Walikota, Taman Kota.
Tidak tersedia versi lain