(Tesis) Analisis Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang Pembelian Mobil dari Hasil Kejahatan Narkotika (Studi Putusan Nomor 95/Pid.Sus/2015/PN.Mgl)
ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG PEMBELIAN MOBIL DARI HASIL KEJAHATAN NARKOTIKA
(Studi Putusan Nomor 95/Pid.Sus/2015/PN.Mgl)
ABSTRAK
Oleh
ARI WIJAYA
14.12.28.017
Pada era sekarang ini masih ditemui kasus terkait tindak pidana pencucian uang terhadap kejahatan narkotika seperti dalam Putusan Perkara Nomor 95/Pid.Sus/2015/PN.Mgl. Terdakwa dalam perkara tersebut melakukan tindak pidana pencucian uang pembelian 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Outlander dari hasil kejahatan Narkotika, dan dalam fakta hukumnya juga unit mobil tersebut digunakan untuk usaha rental pribadi.
Permasalahan penelitian: Apa faktor penyebab pelaku melakukan tindak pidana pencucian uang dari hasil kejahatan Narkotika. Bagaimana pertanggungjawaban pelaku tindak pidana pencucian uang dari hasil kejahatan Narkotika dengan barang bukti unit mobil dalam Putusan Nomor 95/Pid.Sus/2015/PN.Mgl. Bagaimana status terhadap barang bukti unit mobil dari tindak pidana pencucian uang hasil kejahatan Narkotika.
Metode penelitian dilakukan dengan metode pendekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris. Data yang digunakan dalam penelitian ini data sekunder yang diperoleh dari bahan pustaka, dan penelitian lapangan dilakukan dengan observasi dan wawancara (interview), data yang diperoleh dianalisis secara yuridis kualitatif dan ditarik kesimpulan secara dedukatif.
Kesimpulan penelitian ini adalah: Faktor penyebab pelaku melakukan tindak pidana pencucian uang dari hasil kejahatan Narkotika meliputi faktor intrinsik (lingkungan keluarga yang kurang baik , usia dan intelegensia, dan Psikologi) dan faktor ekstrinsik (Tingkat pendidikan yang rendah, lingkungan pergaulan, Niat dan Kesempatan). Pertanggungjawaban pelaku tindak pidana pencucian uang dari hasil kejahatan Narkotika dengan barang bukti unit mobil dalam Putusan Nomor 95/Pid.Sus/2015/PN.Mgl yakni didasarkan pada kesalahan yang memenuhi unsure melawan hukum yang dilaksanakan dengan pemidanaan terhadap Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang hasil kejahatan Narkotika dengan pidana penjara selama 8 (Delapan) tahun dan denda sebesar Rp. 1000.000.000(satu milyar rupiah). Status terhadap barang bukti unit mobil dari tindak pidana pencucian uang hasil kejahatan dirampas untuk Negara yang selanjutnya dilakukan pelelangan oleh jaksa dan hasil dari pelelangan diserahkan ke kas Negara.
Saran dalam penelitian ini agar aparat penegak hukum sebaiknya mendalami Putusan Nomor 95/Pid.Sus/2015/PN.Mgl terkait adanya perbuatan penyertaan/turut serta maupun turut serta yang berdiri sendiri untuk menentukan pertanggungjawaban pelaku tindak pidana.
Kata Kunci: Pertanggungjawaban, Pencucian Uang, Narkotika
Tidak tersedia versi lain