TEXT
(Tesis) Analisis Yuridis Terhadap Pembatalan Peraturan Daerah Berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014
ANALISIS YURIDIS TERHADAP PEMBATALAN PERATURAN DAERAH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014
Oleh
ELIYANI
14.12.27.054
Tahun 2016 Peraturan Daerah dibatalkan sebanyak 3.143 oleh Pemerintah dengan klasifikasi Peraturan Daerah yang dibatalkan memenuhi unsur menghambat proses perizinan dan investasi, Peraturan Daerah yang menghambat kemudahan berusaha, dan Peraturan Daerah yang bertentangan dengan peraturan Perundang-undangan. Kewenangan dalam hal pembatalan Peraturan Daerah ini sangat urgen dikaji mengingat pada tahun ini banyak Peraturan Daerah dibatalkan. Dan nantinya kejelasan mengenai siapa yang berwenang membatalkan Peraturan Daerah tersebut jelas demi kepastian hukum.
Permasalahan penelitian ini adalah Bagaimana pembatalan peraturan daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 serta bagaimana akibat hukum pembatalan peraturan daerah menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Metode penelitian dengan pendekatan yuridis normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder, data diperoleh melalui studi kepustakaan yang kemudian data tersebut diolah dan dianalisis secara yuridis kualitatif.
Pembatalan peraturan Daerah menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang berwenang menguji peraturan dibawah undang-undang adalah mahkamah agaung, sedangkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 kewenangan Pembatalan peraturan Daerah dalam kementerian dalam negeri dan gubernur. Hal ini bertentangan sehingga menurut teori dan juga asas peraturan perundang-undangan maka yang harusnya diberi kewenangan pembatalan adalah Mahkamah Agung hal ini sejalan dengan Pasal 24A UUD 1945.
Saran, Kepada Pemerintah dan DPR agar melakukan revisi terhadap Pasal 251 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dengan memberikan kewenangan pembatalan kepada mahkamah agung. Kepada Pemerintah agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan sebaiknya pemerintah hanya boleh melakukan pengawasan secara preventif pada saat masih menjadi rancangan peraturan.
Kata Kunci: Analisis Yuridis, Pembatalan Perda, Bertentangan
Tidak tersedia versi lain