TEXT
(Tesis) Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Perjanjian Kredit Kendaraan Bermotor Roda Empat (mobil)[Studi pada PT. Astra Sedaya Finance (Astra Credit Companies) Bandar Lampung]
ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN DALAM PERJANJIAN KREDIT KENDARAAN BERMOTOR (Studi pada PT. Astra Sedaya Finance (Astra Credit Companies) Bandar Lampung)
Oleh :
Afrinando Hasan Saini
14.12.27.187
Perjanjian pembiayaan biasanya sudah terlebih dahulu dibuat oleh perusahaan pembiayaan dimana perjanjian standar tersebut telah dibakukan sehingga dapat dilakukan perubahan atau dinegoisasikan , pada saat akan diadakannya perjanjian perusahaan langsung menyodorkan perjanjian standar tersebut kepada konsumen dan konsumen diberikan hak untuk menyetujui atau tidak menyetujui perjanjian tersebut (take it or leave it).
Permasalahan dalam tesis ini adalah untuk meneliti dan menganalisis kedudukan Hukum Perjanjian Pembiayaan dengan Jaminan Fidusia pada PT. Astra Sedaya Finance( astra credit Companies) Bandar Lampung dan untuk meneliti dan menganalisis Perlindungan Hukum terhadap konsumen jika terjadi sengketa dalam perjanjian pembiayaan dengan Jaminan Fidusia.
Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris, menggunakan data primer dan sekunder yang diperoleh dari study kepustakaan dan lapangan, kemudian dilakukan analisis data dengan kualitatif dengan menarik kesimpulan secara dedukatif
Berdasarkan penelitian diketahui bahwa didalam perjanjian pembiayaan memuat banyak klausul-klausul yang memberatkan konsumen dan bertentangan dengan pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen dan Pasal 22 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/Pojk.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.Bila terjadi sengketa dalam perjanjian pembiayaan konsumen, konsumen dilindungi oleh Pasal 23 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/Pojk.07/2013 tentang penyelenggara Usaha Perusahaan Pembiayaan melarang Perusahaan pembiayaan melakukan eksekusi benda jaminan apabila kantor pendaftaran fidusia belum menerbitkan sertifikat jaminan fidusia dan menyerahkannya kepada perusahaan pembiayaan.
Berdasarkan hasil penelitian disarankan agar perusahaan pembiayaan konsumen dalam mencantumkan klausul Perjanjian Pembiayaan dengan Jaminan Fidusia harus menyesuaikan dengan Pasal 18 UUPK dan Pasal 22 POJK Nomor: 1/Pojk.07/2013
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Perjanjian Pembiayaan, Konsumen
Tidak tersedia versi lain