(Tesis) Analisis Yuridis Perjanjian Kredit Sindikasi (Joint Financing) pada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Citra Dana Mandiri
ANALISIS YURIDIS PERJANJIAN KREDIT SINDIKASI (JOIN FINANCING) PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT CITRA DANA MANDIRI
OLEH
SINTA MARGA
Kredit sindikasi diberikan oleh beberapa bank secara bersama-sama kepada seorang debitur (peminjam). Kredit sindikasi merupakan suatu teknik pembiayaan kredit selain untuk menghindari ketentuan batas maksimum pemberian kredit, juga merupakan teknik penyebaran risiko apabila terjadi kredit macet dalam pengembaliannya, Bank Citra adalah salah satu yang melakukan kredit sindikasi.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah: pertama Bagaimana pelaksanaan perjanjian kredit sindikasi (joint financing) pada PT. BPR Citra Dana Mandiri? Dan kedua Bagaimana proses penyelesaian masalah yang timbul apabila terjadi wanprestasi dalam pelaksanaan perjanjian kredit sindikasi (joint financing) pada PT. BPR Citra Dana Mandiri?
Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris. Data yang digunakan dalam penelitian ini data sekunder dan data primer. Teknik analisis data dilakukan secara yuridis kualitatif.
Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan: pertama proses pemberian kredit sindikasi terdiri dari: proses pengumpulan data debitur, pemberian mandate oleh debitur kepada arranger untuk melakukan kredit sindikasi, penawaran atau undangan kepada calon bank peserta sindikasi, analisa kredit oleh bank peserta sindikasi, persiapan draf dokumentasi, dan penandatanganan perjanjian kredit sindikasi oleh seluruh Bank peserta sindikasi dengan debitur. Kedua penyelesaian kredit bermasalah yang diakibatkan oleh debitur yang wanprestasi dapat dilakukan melalui 2 (dua) cara yaitu pertama dengan penyelesaian melalui negoisasi, antara lain: rescheduling, restructuring, dan reconditioning. Kedua dengan penyelesaian melalui litigasi, antara lain: mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata atau permohonan eksekusi grosse akta dan penyelesaian melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Saran dalam penelitian ini adalah: pertama perjanjian kredit sindikasi seharusnya dibuatkan regulasi khusus berupa undang-undang yang mengaturnya karena perjanjian merupakan pedoman bagi pelaksaan pemberian kredit. Kedua Para pihak yang terdapat dalam kredit sindikasi khususnya kreditur dan debitur harus benar-benar memperhatikan isi perjanjian sebelum terjadi kesepakatan, agar tidak terjadi kecurangan-kecurangan yang mengakibatkan kerugian pada masing-masing pihak.
Kata Kunci: Perjanjian Kredit Sindikasi, Bank Perkreditan Rakyat, Pengalihan Risiko
Tidak tersedia versi lain