(Tesis) Analisis Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Dengan Pemberatan (Studi Putusan Nomor 268/Pid.B/2016/PN.Tjk)
ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PENGGELAPAN DENGAN PEMBERATAN
(Studi Putusan Nomor 268/Pid.B/2016/PN.Tjk)
Oleh:
Mukhlis
Tindak pidana penggelapan yang merupakan kejahatan yang berawal dari adanya suatu kepercayaan pada orang lain, dan kepercayaan tersebut hilang karena lemahnya suatu kejujuran. Tindak pidana yang berhubungan dengan harta kekayaan dan menyebabkan kerugian materi diatur dalam Buku ke-II Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Perrnasalahan dalarn penelitian ini adalah bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan Nomor: 268/Pid.B/2016/PN.Tjk? dan bagaimana pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana penggelapan dengan pemberatan dalam putusan Nomor: 268/Pid.B/2016/PN.Tjk?
Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah melalui pendekatan yudiris normatif dan pendekatan empiris dengan menggunakan data sekunder dan sekunder primer, selanjutnya dilakukan analisis data secara deskriptif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian, bahwa pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana penggelapan dengan pemberatan dalam putusan Nomor: 268/Pid.B/2016/PN.Tjk didasarkan pada alat bukti, keterangan saksi, keterangan ahli, dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, unsur-unsuryang memenuhi dalam dakwaan jaksa, serta hal-hal yang memberatkan dan meringankan dalam diri terdakwa. Pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana penggelapan dengan pemberatan dalam putusan Nomor: 268/Pid.B/2016/PN.Tjk bahwa terdakwa Tutut Indriastuty binti R. Sunarto Singgih terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penggelapan dengan pemberatan” dan menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 8 (delapan) bulan.
Hakim harus lebih peka untuk melihat fakta-fakta apa yang timbul pada saat persidangan, sehingga dari fakta yang timbul tersebut, menimbulkan keyakinan hakim bahwa terdakwa dapat atau tidak dapat dipidana.
Kata Kunci: Pertanggungjawaban, Pelaku, Tindak Pidana,Penggelapan
Tidak tersedia versi lain