(Tesis) Analisis Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Korupsi Sertifikasi Guru di Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Utara (Studi Perkara Nomor: 13/Pid.TPK/2014/PN.TK)
ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI SERTIFIKASI GURU DI DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN LAMPUNG UTARA
(Studi putusan Nomor: 13/Pid.TPK/2014/PN.TK)
oleh
FRENGKY TANADA
Sertifikasi guru merupakan suatu instrumen untuk meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan, meningkatkan martabat guru dan meningkatkan proresionalitas guru, tetapi pada kenyataannya, terdapat tindak pidana korupsi sertifikasi guru sebagaimana terjadi di Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Utara.
Permasalahan penelitian: (1) Apakah Dasar pertimbsngsn hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku pidana korupsi sertifikasi guru di Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Utara? (2) Bagaimanakah Pertanggungjawaban pelaku tindak pidana korupsi sertifikasi guru di Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Utara?
Pendekatan penelitian yang digunakan yudiris normatif dan empiris. Prosedur pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Data yang diperoleh selanjutnya dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan: 1) Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak korupsi sertifikasi guru pada Putusan Nomor: 13/Pid.FPK/2014/PN.TK adalah hal-hal yang memberatkan, yaitu perbuatan Terdakwa telah merugikan banyak guru dan tidak dapat menerima haknya atas tunjangan sertifikasi guru dan meresahkan kalangan pendidik dan di Kabupaten Lampung Utara khususnya, terdakwa mengambil alih yang bukan pekerjaannya atau mengambil alih pekerjaan Bendahara Pengeluaran, dan mencairkan cek dengan mengubah nominal pada cek yang akan dicairkan tersebut. Hal-hal yang meringankan, adalah Terdakwa merasa bersalahdan, sopan dipersidangan, mempunyai tanggungan keluarga dan telah mengembalikan sebagian kerugian keuangan Negara (2) Pertanggungjawaban pelaku tindak pidana korupsi sertifikasi guru di Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Utara dilaksanakan dengan penjatuhan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta nipiah) dan pidana uang pengganti sejumlah Rp3.695333.275,00.- (tiga milyar enam ratus sembilan puluh lima juta tiga ratus tiga Puluh tiga ribu dua ratus tujuh puluh lima Rupiah).
Saran dalam penelitian ini adalah: (1) Aparat penegak hukum dan Pemerintah daerah hendaknya meningkatkan koordinasi dalam penanggulangan tindak pidana korupsi (2) Aparat penegak hukum dan pemerintah daerah agar membuat nota kesepakatan Memory Of Understanding (MOU) dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi.
KataKunci: Pertanggungiawahan, Tindak Pidana Korupsi, Sertitikasi Guru
Tidak tersedia versi lain