(Tesis) Analisis Pertimbangan Hakim Banding Pemidanaan Yang Lebih Berat Dari Putusan Pengadilan Negeri Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Studi Putusan Nomor: 3/Pid.Sus/2016/PT.TK)
ANALISIS PERTIMBANCAN BANDING PEMIDANAAN YANG LEBIH BERAT DARI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN
(Studi Putusan Nomor: 3/Pid.Sus/2016/PT.TK)
Oleh:
MEIDIANSYAH
Anak yang melakukan tindak pidana tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum, namun demikian, mengingat usianya yang masih di bawah umur, hukum positif yang berlaku di Indonesia memberikan perlakuan secara khusus, mengingat usia pelaku tindak pidana belum dewasa secara hukum. Demikian pula dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan anak dalam Putusan Nomor: 3/Pid.Sus/2016/PT.TK).
Permasalahan penelitian ini dirumuskan: (1) Apakah alasan jaksa mengajukan upaya hukum banding terhadap anak pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan pada Putusan Nomor: 3/Pid.Sus/2016/PT.TK? (2) Apakah dasar pertimbangan hakim banding dalam menjatuhkan pidana terhadap anak pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan pada Putusan Nomor: 3/Pid.Sus/2016/PT.TK?
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Data yang diperoleh selanjutnya dianalisis secara kualitatif untuk memperoleh kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukkan: (1) Alasan jaksa mengajukan upaya hukum banding terhadap anak pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan pada Putusan Nomor. 3/Pid.Sus/2016/PT.TK adalah Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang tidak mempunyai daya tangkal dan tidak memberi efek jera anak sebagai pelaku tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan. Pidana penjara selama 1 (satu) bulan 15 (Iimabelas) hari oleh Pengadilan Negeri Tanjung Karang dipandang tidak memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat dan tidak menjatuhkan hukuman yang setimpal dengan berat ringannya pidana yang dilakukan oleh anak. (2) Dasar pertimbangan hakim banding dalam menjatuhkan pidana terhadap anak pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan pada Putusan Nomor: 3/Pid.Sus/2016/PT.TK adalah perbuatan terdakwa rnemenuhi unsur-unsur pencurian dengan pemberatan yang didakwakan oleh penuntut umum. Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian materil pada korban, sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa masih anak-anak, terdakwa menyesali perbuatannya dan keluarga terdakwa telah mengganti kerugian materil yang diderita korban.
Saran dalam penelitian ini adalah: (1) Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum disarankan untuk melaksanakan penyidikan dan penuntutan terhadap anak mengacu kepada Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak (2) Hendaknya aparat penegak hukum meningkatkan penyuluhan/sosialisasi mengenai diversi kepada masyarakat luas, sehingga masyarakat memiliki pemahaman yang baik terhadap diversi
Kata Kunci: Pertimbangan Hakim, Anak, Pencurian dengan Pemberatan
Tidak tersedia versi lain