(Tesis) Efektifitas Pasal 25 Peraturan Daerah Lampung Selatan Nomor 6 Tahun 2015 Dalam Rangka Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak di Kabupaten Lampung Selatan(Studi di Kecamatan Kalianda )
EVEKTIVITAS PASAL 25 PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2015 DALAM RANGKA PEMILIHAN KEPALA DESA SECARA SERENTAK DI KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
(Studi Di Kecamatan Kalianda)
Oleh:
Rudy Akbarta
Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Lampung Selatan selain diatur dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, juga diatur dengan peraturan Daerah yaitu bPerda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimana efektifitas Pasal 25 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 dalam rangka pemilihan Kepala Desa secara serentak di Kabupaten Lampung Selatan? Dan (2) Apa saja yang menjadi faktor penghambat pemilihan Kepala Desa secara serentak di Kabupaten Lampung Selatan?
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah melalui pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris dengan menggunakan data sekunder dan data primer, selanjutnya dilakukan analisis data secara yuridis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian, bahwa (1) Efektivitas Pasal 25 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 dalam rangka pemilihan Kepala Desa secara serentak di Kabupaten Lampung Selatan belum diimplementasikan secara efektif karena masih kurang maksimalnya kegiatan sosialisasi kepada masyarakat terhadap keberadaan Peraturan Daerah Lampung Selatan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa yang mengatur secara langsung mengenai pemilihan kepala desa secara serentak. (2) Faktor penghambat pemilihan Kepala Desa secara serentak di Kabupaten Lampung Selatan terdiri dari belum tersedianya sarana dan prasarana pemilihan Kepala Desa, kurangnya sosialisasi Peraturan Daerah Lampung Selatan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa, masih ada yang tidak menggunakan hak pilih, anggaran yang tersendat, serta kualitas sumber daya manusia khususnya panitia pemilihan Kepala Desa.
Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan perlu mengevaluasi kembali pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa secara serentak juga meninjau kembali peraturan daerah yang dijadikan acuan dalam penyelenggaraan pemilihan.
Kata Kunci: Efektivitas, Pemilihan, Kepala Desa, Serentak
Tidak tersedia versi lain