(Tesis) Analisis Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Korupsi Dana BOS SDN 1 Ringin Raya Kecamatan Banjar Margo Tulang Bawang (Studi Putusan Nomor 39/Pid.Sus.Tpk/2015/PN.Tjk pada Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjung Karang)
ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DANA BOS SDN 1 DESA RINGIN RAYA KECAMATAN BANJAR MARGO TULANG BAWANG
(Studi Putusan Nomor39/Pid.Sus.Tpk/2015/PN.Tjk Pada Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang)
Oleh
HUSIN ARIANOFA
15.12.29.023
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang -Undang Nomor 20 Tahun 2001 terdapat dua instrumen yaitu pidana pokok dan pidana tambahan. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengatur tentang pidana tambahan pembayaran uang pengganti. Permasalahan dalam tesis ini adalah apakah yang menjadi factor penyebab terjadinya tindak pidana korupsi, dasar pertimbangan hakim dalam menetapkan uang pengganti sebagai pidana tambahan kepada terpidana tindak pidana korupsi dan bagaimanakah proses eksekusi terhadap pidana tambahan berupa uang pengganti kepada terpidana tindak pidana korupsi. Pendekatan terhadap masalah dalam penulisan tesis ini dengan melakukan pendekatan permasalahannya dengan metode pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Data yang didapat dari data sekunder melalui studi kepustakaan (library research) dan data yang didapat dari data primer melalui pengamatan (observation) dan wawancara (interview) yang dilakukan secara langsung. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat diketahui bahwa faktor penyebab pelaku melakukan tindak pidana korupsi kurangnya gaji atau pendapatan pegawai negeri dibandingkan dengan kebutuhan yang makin hari makin meningkat. Dasar pertimbangan hakim dalam menetapkan jumlah uang pengganti sebagai pidana tambahan kepada terpidana tindak pidana korupsi yaitu besarnya uang pengganti yang harus dibayarkan terpidana harus sebesar-besarnya sesuai dengan hasil yang didapat terpidana dari korupsi. Pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana berupa pidana tambahan mengenai uang pengganti kepada terpidana tindak pidana korupsi yaitu pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hokum tetap (inkracht van gewijsde). Pada bagian akhir saran yang dapat dikemukakan adalah hakim harus lebih objektif dalam memeriksa dakwaan jaksa dalam menentukan pidana tambahan berupa uang pengganti. Jaksa seharusnya lebih tegas lagi dalam melakukan eksekusi untuk mengembalikan kerugian Negara yang disebabkan oleh korupsi. Kata Kunci : Uang pengganti, tindak pidana korupsi, pidana tambahan yang merupakan faktor utama dalam tindak pidana korupsi untuk mengembalikan uang Negara;
Tidak tersedia versi lain