(Tesis) Analisis Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Mengalihkan, Menggadaikan atau Menyewakan Benda Yang Menjadi Objek Jaminan Fidusia Yang Dilakukan Tanpa Persetujuan Tertulis dari Penerima Fidusia (Studi Perkara Nomor :286/Pid.B/2016/PN.Tjk)
ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA MENGALIHKAN, MENGGADAIKAN ATAU MENYEWAKAN BENDA YANG MENJADI OBJEK JAMINAN FIDUSIA YANG DILAKUKAN TANPA PERSETUJUAN TERTULIS DARI PENERIMA FIDUSIA
(Studi Perkara Nomor: 286/Pid.B/2016/PN.Tjk)
Oleh
YOLANDA VIESIVICA DAIZY
Salah satu perkara tindak pidana mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan Fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, terdapat dalam Perkara Nomor: 286/2Pid.B/2016/PN.Tjk. Terdakwa bernama Awaludin Bin Abdullah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pasal 36 Undang-Undang jaminan Fidusia. Atas tindak pidana yang dilakukan tersebut PT Reksa Finance mengalami kerugian sebesar Rp.96.469.000 (Sembilan puluh enam juta empat ratus enam puluh Sembilan ribu rupiah).
Permasalahan penelitian: (1) Bagaimana pertanggungjawaban pelaku tindak pidana mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia dalam perkara Nomor: 286/2Pid.B/2016/PN.Tjk? Apa dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana dalam Perkara Nomor: 286/2Pid.B/2016/PN.Tjk?
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris. Prosedur pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Data yang diperoleh selanjutnya dianalisis secara kualitatif untuk memperoleh kesimpulan,
Hasil penelitian ini menunjukkan: Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia pada Perkara Nomor: 286/2Pid.B/2016/PN.Tjk dilaksanakan dalam bentuk penjatuhan pidana terhadap terdakwa karena adanya unsur kemampuan bertanggung jawab, tidak ada alasan pembenar dan tidak ada alasan pemaaf bagi terdakwa dalam melakukan tindak pidana. Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp. 2000.000.00, (dua juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan penjara, sebagai bentuk pertanggungjawaban pidananya. Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana pada Perkara Nomor: 286/2Pid.B/2016/PN.Tjk terdiri dari hal yang memberatkan, yaitu perbuatan terdakwa merugikan PT Reksa Finance dan sedangkan hal-hal yang meringankan adalah terdakwa berlaku sopan dalam persidangan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya dan terdakwa sudah melakukan pembayaran sebagai pembiayaan kendaraan.
Saran dalam penelitian ini adalah: (1) Aparat penegak hokum hendaknya meningkatkan kinerja dalam penanganan tindak pidana bidang fidusia untuk memberikan efek jera kepada para pelaku. (2) Masyarakat hendaknya meningkatkan kewaspadaan dan kehati-hatian terhadap kemungkinan adanya tindak pidana dibidang fidusia.
Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Pelaku Tindak Pidana, Fidusia
Tidak tersedia versi lain