(Tesis) Analisis Pertimbangan Hakim Banding Dalam Menjatuhkan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan (Studi Perkara Nomor 34/PID/2016/PTTJK)
ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM BANDING DALAM PENJATUHAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN
(Studi Putusan Nomor 34/PID/2016/PTTJK)
ABSTRAK
Oleh
YUDHA WIRADINATA
Tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain (selanjutnya disebut dengan tindak pidana pembunuhan) dilakukan dengan berbagai macam motif kejahatan yang melatar belakanginya, adapun motif kejahatan pembunuhan yang dilakukanada yang secara sengaja maupun tidak sengaja oleh si pelaku pembunuhan.
Permasalahan penelitian adalah mengapa pelaku melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, bagaimanakah pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku yang melakukan tindak pidana terhadap pelaku yang melakukan tindak pidana pembunuhan dan apakah yang menjadi pertimbangan Hakim Banding dalam penjatuhan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan.
Metode penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris dan disimpulkan dengan cara pikir indukatif sehingga menjadi gambaran umum jawaban permasalahan berdasarkan hasil penelitian.
Hasil penelitian didapatkan faktor penyebab pelakub melakukan tindak pidana pembunuhan berencana adalah pergaulan dan masyarakat yang buruk dan yang terakhir karena lingkungan keluarga yang tidak harmonis, dasar pertimbangan Hakim dalam penjatuhan pidana terhadap pelaku yang melakukan tindak pidana pembunuhan berencana pasal 340 KUHP jo subsidair pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku yang melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yaitu terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan pidana 12 (dua belas tahun) penjara.
Saran, dengan jangka waktu pemeriksaan yang singkat, majelis Hakim sepatutnya betul-betul mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di pengadilan dan juga hati nuraninya, tidak hanya mempertimbangkan hal-hal yang meringankan terdakwa sehingga putusan yang dijatuhkan betul-betul memberikan keadilan kepada terdakwa pelaku. Pihak keluarga seharusnya menjadi benteng pencegahan pertama bagi pelaku agar tidak melakukan tindak pidana, karena kedudukan keluarga sangat fundamental dan mempunyai peranan yang sangat vital dalam mendidik pelaku.
Kata Kunci: Pertimbangan, Hakim, Tindak Pidana, Pembunuhan
Tidak tersedia versi lain