Perpustakaan Pusat UBL

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • ejurnal
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of (Tesis) Analisis Pertimbangan Hakim Banding Dalam Menjatuhkan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan (Studi Perkara Nomor 34/PID/2016/PTTJK)
Penanda Bagikan

(Tesis) Analisis Pertimbangan Hakim Banding Dalam Menjatuhkan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan (Studi Perkara Nomor 34/PID/2016/PTTJK)

YUDHA WIRADINATA - Nama Orang;

ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM BANDING DALAM PENJATUHAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN
(Studi Putusan Nomor 34/PID/2016/PTTJK)
ABSTRAK
Oleh
YUDHA WIRADINATA
Tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain (selanjutnya disebut dengan tindak pidana pembunuhan) dilakukan dengan berbagai macam motif kejahatan yang melatar belakanginya, adapun motif kejahatan pembunuhan yang dilakukanada yang secara sengaja maupun tidak sengaja oleh si pelaku pembunuhan.
Permasalahan penelitian adalah mengapa pelaku melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, bagaimanakah pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku yang melakukan tindak pidana terhadap pelaku yang melakukan tindak pidana pembunuhan dan apakah yang menjadi pertimbangan Hakim Banding dalam penjatuhan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan.
Metode penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris dan disimpulkan dengan cara pikir indukatif sehingga menjadi gambaran umum jawaban permasalahan berdasarkan hasil penelitian.
Hasil penelitian didapatkan faktor penyebab pelakub melakukan tindak pidana pembunuhan berencana adalah pergaulan dan masyarakat yang buruk dan yang terakhir karena lingkungan keluarga yang tidak harmonis, dasar pertimbangan Hakim dalam penjatuhan pidana terhadap pelaku yang melakukan tindak pidana pembunuhan berencana pasal 340 KUHP jo subsidair pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku yang melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yaitu terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan pidana 12 (dua belas tahun) penjara.
Saran, dengan jangka waktu pemeriksaan yang singkat, majelis Hakim sepatutnya betul-betul mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di pengadilan dan juga hati nuraninya, tidak hanya mempertimbangkan hal-hal yang meringankan terdakwa sehingga putusan yang dijatuhkan betul-betul memberikan keadilan kepada terdakwa pelaku. Pihak keluarga seharusnya menjadi benteng pencegahan pertama bagi pelaku agar tidak melakukan tindak pidana, karena kedudukan keluarga sangat fundamental dan mempunyai peranan yang sangat vital dalam mendidik pelaku.
Kata Kunci: Pertimbangan, Hakim, Tindak Pidana, Pembunuhan


Ketersediaan
#
Perpustakaan Pascasarjana UBL (Klas 340) REF 340 YUD a 17017
MH 17017
Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
REF 340 Yud a
Penerbit
Bandar Lampung : Pascasarjana MH-UBL., 2017
Deskripsi Fisik
xiii,88 Hlm,21x29 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
340
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
1
Subjek
Hukum Pidana Militer
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
Dr. Bambang Hartono, SH., MHum.
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Pusat UBL
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?