(Tesis) Implementasi Pasal 4 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di Bidang Perizinan Usaha Rumah Makan (Studi pada Pemerintah Daerah Kota Bandar Lampung)
IMPLEMENTASI PASAL 4 UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2009 TENTANG PELAYANAN PUBLIK DIBIDANG PERIZINAN USAHA RUMAH MAKAN
(Studi Pada Pemerintahan Daerah Kota Bandar Lampung)
ABSTRAK
Oleh
IRVAN JULIAN ALAM
14.12.28.046
Pelayanan perizinan usaha rumah makan di Kota Bandar Lampung mendasari asas-asas penyelenggaraan pelayanan publik dalam pasal 4 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009. Fenomena yang terjadi pelaksanaan pelayanan perizinan usaha belum berjalan maksimal. Berbagai faktor menjadi hambatan dalam pelaksaannya.
Permasalahan penelitian adalah: Bagaimana implementasi Pasal 4 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan perizinan usaha rumah makan.Apa hambatan-hambatan dalam implementasi pasal 4 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan perizinan usaha rumah makan di Kota Bandar Lampung.
Pendekatan yang dilakukan secara yuridis normatif dan empiris. Data yang digunakan data sekunder yang diperoleh dari bahan pustaka, dan dilakukan dengan observasi dan wawancara (interview), data yang diperoleh dianalisis secara yuridis kualitatif dan ditarik kesimpulan secara dedukatif.
Keimpulan adalah: (1) Implementasi Pasal 4 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang pelayanan public dibidang perizinan usaha rumah makan di Kota Bandar Lampung belum berjalan maksimal,hal ini dilihat dari pelayanan publik dalam aspek tangible mencakup kualitas pelayanan berupa fasilitas sarana dan prasarana di BPMP Kota Bandar Lampung masih kurang memadai, dalam aspek reliability mencakup ketepatan waktu BPMP Kota Bandar Lampung menerapkan sistem OSS (One Stop Service), namun dari segi waktu pengurusan izin usaha rumah makan masih sering terjadi keterlambatan. Dalam hal pelayanan publik juga terdapat praktek oknum pegawai yang sangat merugikan masyarakat. (2) Hambatan dalam implementasi Pasal 4 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik di bidang perizinan usaha rumah makan di Kota Bandar Lampung yang paling dominan yakni keterbatasan fasilitas sarana dan prasarana BPMP Kota Bandar Lampung, keterlambatan waktu pengurusan izin usaha dengan sistem OSS (One Stop Service,dan keterlibatan oknum pegawai BPMP serta keterbatasan sumber daya manusia penanganan masalah pro justitia.
Saran, agar Pemerintah Daerah Kota Bandar Lampung c.q. Badan Penanaman Modal dan Perizinan (BPMP) diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan terutama dalam hal perbaikan sarana dan prasarana serta menyelesaikan penerbitan dokumen izin usaha tepat waktu.
Kata Kunci: Implementasi, Pelayanan Publik, Perizinan
Tidak tersedia versi lain