(Tesis) Analisis Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Penebangan Kayu Dalam Kawasan Hutan Lindung (Illegal Logging) (Studi Perkara Nomor 63/Pid.B/2012/PN.KLD)
ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA PENEBANGAN KAYU DALAM KAWASAN HUTAN LINDUNG (ILLEGAL LOGGING) (Studi Perkara Nomor: 63/Pid.B/2012/PN.KLD)
Oleh:
YANTO
Kabupaten Lampung Selatan dikaruniai sumber daya alam yang sangat melimpah dan salah satunya adalah hutan yang kaya akan flora dan fauna yang beraneka ragam, tetapi belakangan ini banyak terjadi kasus perambahan hutan yang terjadi dan tidak kriminalitas penebangan hutan (illegal logging).
Permasalahan dalam penelitian ini adalah mengapa pelaku melakukan tindak pidana penebangan kayu (illegal logging) dalam kawasan hutan lindung, bagaimana pertanggungjawaban pelaku tindak pidana penebangan kayu dalam kawasan hutan lindung (illegal logging) dalam perkara nomor: 63/Pid.B/2012/PN.KLD dan bagaimana cara pencegahan tindak pidana penebangan kayu dalam kawasan hutan lindung (illegal logging).
Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah melalui pendekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris dengan menggunakan data sekunder dan data primer, selanjutnya dilakukan analisis data secara deskriptif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian, bahwa faktor penyebab pelaku melakukan penebangan kayu (illegal logging) dikawasan hutan lindung antara lain rendahnya kesadaran masyarakat, kemiskinan dan pengangguran serta faktor ekonomi. Pertanggungjawaban pelaku tindak pidana penebangan kayu dalam kawasan hutan lindung (illegal logging) dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan dan pidana denda sebesar Rp 800.000.000,- (Delapan ratus juta rupiah). Cara pencegahan tindak pidana penebangan kayu dalam kawasan hutan lindung (illegal logging) dilakukan melalui upaya penal dan non penal.
Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan hendaknya memberikan wewenang yang seluas-luasnya kepada polisi kehutanan dengan menempatkan serta menambah jumlah polisi kehutanan yang sudah menjadi Penyidik Pegawai Negeri Sipil, sehingga mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara penuh dan semaksimal mungkin.
Kata Kunci: Pertanggungjawaban, Tindak Pidana, Penebangan Kayu
Tidak tersedia versi lain