IMPLEMENTASI PASAL 72 UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA (Studi Kecamatan Hulu Sungkai, Desa Lubuk Rukam Lampung Utara)
IMPLEMENTASI PASAL 72 UNDANG-UNDANG NO 6 TAHUN 2014 rnTENTANG DESArn (Studi Kecamatan Hulu Sungkai, Desa Lubuk Rukam Lampung Utara)rnrnAbstrakrnrnOleh:rnrnMuhammad Ruhly Kesuma DinatarnNPM: 14.12.28.069rnrnDesa memiliki hak asal-usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan dan desa telah berkembang dalam berbagai bentuk sehingga perlu dilindungi dan diberdayakan agar kuat, maju, mandiri dan demokratis sehingga dapat menciptakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera. Maka dalam mengwudjutkan harapan tersebut, dibutuhkan Pendapatan desa yang diatur dalam Pasal 72 Undang-Undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa. rnPermasalahan yang akan dibahas dalam permasalahan ini sebagai berikut: Bagaimana Implementasi Pasal 72 Undang-undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa (Studi Kecamatan Hulu Sungkai, Desa Lubuk Rukam, Lampung Utara) dan Apa faktor penghambat Implementasi Pasal 72 Undang-undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa (Studi Kecamatan Hulu Sungkai, Desa Lubuk Rukam, Lampung Utara).rnMetode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif dan empiris, menggunakan data sekunder dan primer, yang diperoleh dari studi kepustakaan dan studi lapangan, dan analisis data dengan analisis kualitatif.rnHasil penelitian yaitu Implementasi Pasal 72 Undang-undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa di Kecamatan Hulu Sungkai, Desa Lubuk Rukam, Lampung belum berjalan dengan masksimal karena masih ada beberapa hambatan. Faktor penghambat Keterlambatan Penyaluran Dana Desa, Kurangnya Partisipasi Masyarakat desa dalam musyawarah besar pembangunan desa, Alokasi Dana Desa belum mencapai 10% (Sepuluh Persen), dan Pendamping Desa belum memadai.rnrnSaran yaitu hendaknya Pemerintah Pusat dalam membuat kebijakan harus lebih konsisten dan tidak berubah-ubah khususnya kebijakan-kebijakan untuk Pemerintah Desa dan hendaknya Kementerian Desa, Untuk menambah lagi Pendamping Desa dengan orang-orang yang berkualitas.rnKata kunci: Implementasi, Pendapatan Desa, Lampung Utara
Tidak tersedia versi lain