(Tesis) Analisis Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Lapangan Sepak Bola Kampung (Studi Perkara Nomor: 64/Pid.Sus.TPK/2015/PN.Tjk)
ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI PEMBANGUNAN LAPANGAN SEPAK BOLA KAMPUNG
(Studi Putusan Nomor: 64/Pid.Sus.TPK/2015/PN.Tjk)
Oleh :
DES HERISON SYAFUTRA
Korupsi diidentikan dengan perbuatan curang yang dilakukan oleh seseorang dengan maksud memperkaya diri sendiri, hal ini seperti kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam rangka revitalisasi prasarana olahraga, pada dasarnya merupakan upaya pemerintah dalam rangka meningkatkan kualitas masyarakat yang sehat melalui olahraga.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi pembangunan lapangan sepak bola kampung dalam Perkara Nomor: 64/Pid.Sus.TPK/2015/PN.Tjk ; (2) Bagaimana pengembalian kerugian Negara oleh pelaku tindak pidana korupsi pembangunan lapangan sepak bola kampung dalam Perkara Nomor: 64/Pid.Sus.TPK/2015/PN.Tjk?
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah melalui pendekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris dengan menggunakan data sekunder dan data primer, selanjutnya dilakukan analisis data secara yuridis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian, bahwa (1) Pertanggungjawaban pelaku tindak pidana korupsi pembangunan lapangan sepak bola kampung dalam Perkara Nomor: 64/Pid.Sus.TPK/2015/PN.Tjk dinyatakan terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan dijatuhi dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun; (2) Pengembalian kerugian Negara oleh pelaku tindak pidana korupsi pembangunan lapangan sepak bola kampung dalam Perkara Nomor: 64/Pid.Sus.TPK/2015/PN.Tjk dapat dilakukan dengan eksekusi terhadap putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti yang telah diputus oleh pengadilan maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk mengganti uang penggantinya tersebut.
Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa memang sudah tepat, walaupun terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi sebesar denda yang harus dibayarkan tersebut, hal ini dapat menjadi contoh bagi Majelis Hakim yang memeriksa perkara korupsi di masa yang akan dating.
Kata Kunci: Pertanggungjawaban, Korupsi, Pembangunan Lapangan Sepak Bola
Tidak tersedia versi lain