(Tesis) Implementasi Pasal 116 Undang-undang Nomor 51 Tahun 2009 Dalam Eksekusi Pengadilan Tata Usaha Negara Mengenai Uang Paksa (Studi pada Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung)
IMPLEMENTASI PASAL 116 UNDANG-UNDANG NOMOR 51 TAHUN 2009 DALAM EKSEKUSI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MENGENAI UANG PAKSA
(Studi Pada Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung)
Oleh :
LOLA LINTA
14.12.28.052
Kehadiran Peradilan Tata Usaha Negara merupakan syarat formal dari suatu Negara hukum. Dalam Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara pada pasal 116 dicantumkan upaya paksa berupa pembayaran sejumlah uang paksa terhadap pejabat tidak melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Permasalahan penelitian ini bagaimana Implementasi pasal 116 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 dalam Eksekusi Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung mengenai uang paksa dan apa kendala-kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan uang paksa (dwangsom) eksekusi putusan PTUN Bandar Lampung.
Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dan pendekatan analisis. Data yang digunakan dalam penelitian bersumber dari penelitian kepustakaan yang terbagi menjadi data primer dan data sekunder. Data yang telah terkumpul dan tersusun secara sistematis kemudian dianalisis dengan analisis kualitatif.
Hasil Penelitian, Dalam hal ini pelaksanaan uang paksa tidak dapat dilaksanakan sama sekali karena Pejabat Tata Usaha Negara masih lemahnya tingkat kesadaran moral dan tingkat kesadaran hukumnya. Dan pelaksanaan uang paksa belum ada Peraturan Perundang-undangan yang secara khusus mengatur tentang tata cara pelaksanaan pembayaran uang paksa (dwangsom) dalam eksekusi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang diputuskan oleh Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung.
Saran penelitian hendaknya kepada Pemerintah segera menerbitkan Peraturan Perundang-undangan yang khusus menyangkut pelaksanaan pasal 116 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 terutama mengenai besaran uang paksa, pelaksanaan uang paksa, sanksi administrasi dan kepada Mahkamah Agung RI segera melakukan koordinasi dengan institusi yang terkait langsung seperti DPR, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri dan Institusi lainnya.
Kata Kunci : Implementasi, Eksekusi, Uang Paksa
Tidak tersedia versi lain