(Tesis) Implementasi Pasal 3 Permendagri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah
IMPLEMENTASI PASAL 3 PERMENDAGRI NOMOR 22 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PENETAPAN IZIN GANGGUAN DI DAERAH
(Studi di Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kota Bandar Lampung)
Oleh
Banie Mahardhika Ciptahayuna
Mendagri pada tahun 2016 mengeluarkan peraturan baru merevisi Permendagri Nomor 27 Tahun 2009 dengan mengeluarkan Permendagri Nomor 22 Tahun 2016 yang intinya menyederhanakan syarat perbuatan surat izin gangguan Di Kota Bandar Lampung memiliki syarat izin lingkungan. Hal ini berbanding terbalik dengan Permendagri Nomor 22 Tahun 2016 pada Prosedur Pembuatan Izin Gangguan Di Kota Bandar Lampung dan apa saja yang menjadi hambatan implementasi pasal 3 Permendagri Nomor 22 Tahun 2016 Metode penelitian yang digunakan dalam tesis ini adalah yuridis normatif dan yuridis empiris. Data dalam penelitian ini bersumber dari data kepustakaan (library research) dan data lapangan (field research), kemudian dianalisis secara yuridis kualitatif. Implementasi pasal 3 Permendagri Nomor 22 Tahun 2016 pada Prosedur Pembuatan Izin Gangguan di Kota Bandar Lampung merupakan kewenangan pemerintah daerah kota Bandar Lampung khususnya Badan Penanaman Modal dan Perizinan (BPMP) Kota Bandar Lampung sebagai badan pelaksana perizinan yang mana HO masih harus ada karena menyangkut kenyamanan masyarakat dan lingkungan sekitar. Hal ini sesuai dengan pasal 12 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang pedoman penetapan izin gangguan didaerah yang menjelaskan izin gangguan diatur dalam peraturan daerah. Hambatan dalam Implementasi pasal 3 Permendagri Nomor 22 Tahun 2016 pada prosedur pembuatan izin gangguan di Kota Bandar Lampung terdapat beberapa hal yang paling dominan yakni keterbatasan fasilitas sarana dan prasarana di Badan Penanaman Modal dan Perizinan (BPMP) Kota Bandar Lampung, Keterlambatan waktu pengurusan izin usaha dengan sistem OSS (one stop service), dan keterlibatan oknum pegawai BPMP serta keterbatasan sumber daya manusia penanganan masalah pro justitia. Pemerintah daerah Kota Bandar Lampung khususnya Badan Penanaman Modal dan perizinan (BPMP) di harapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat/pemohon, terutama dalam hal perbaikan sarana dan prasarana, penerbitan dokumen izin usaha tepat waktu serta peningkatan pendidikan dan latihan terhadap sumber daya manusia di BPMP Kota Bandar Lampung khusus dalam penanganan masalah pro justitia
Kata Kunci : Implementasi, Perizinan, HO
Tidak tersedia versi lain