(Tesis) Analisis Pertimbangan Hakim Dalam Menetapkan Uang Pengganti Sebagai Pidana Tahanan Kepada Terpidana Tindak Pidana Korupsi
ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENETAPKAN UANG PENGGANTI SEBAGAI PIDANA TAMBAHAN KEPADA TERPIDANA TINDAK PIDANA KORUPSI
(Studi Perkara Nomor 27/Pid.Sus.Tpk/2015/PN.Tjk Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang)
Oleh
RIZKY SILVIA UTAMI
14.12.26.043
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 terdapat dua instrument yaitu pidana pokok dan pidana tambahan. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengatur tentang pidana tambahan pembayaran uang pengganti.
Permasalahan dalam tesis ini adalah apakah yang menjadi faktor penyebab terjadinya tindak pidana korupsi, dasar pertimbangan hakim dalam menetapkan uang pengganti sebagai pidana tambahan kepada terpidana tindak pidana korupsi dan bagaimanakah proses eksekusi terhadap pidana tambahan berupa uang pengganti kepada terpidana tindak pidana korupsi.
Metode penelitian dalam tesis ini dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan empiris. Data yang didapat dari data sekunder melalui studi kepustakaan (library research) dan Data yang didapat dari data primer melalui pengamatan (observation) dan wawancara (interview) yang dilakukan secara langsung.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat diketahui bahwa faktor penyebab pelaku melakukan tindak pidana korupsi kurangnya kesadaran hukum, kemiskinan, pendidikan. Dasar pertimbangan hakim dalam menetapkan jumlah uang pengganti sebagai pidana tambahan kepada terpidana tindak pidana korupsi yaitu besarnya uang pengganti yang harus dibayarkan terpidana harus sebesar-besarnya sesuai dengan hasil yang didapat terpidana dari korupsi. Pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana berupa pidana tambahan mengenai uang pengganti kepada terpidana tindak pidana korupsi yaitu pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Pada bagian akhir saran yang dapat dikemukakan adalah hakim harus lebih objektif dalam memeriksa dakwaan jaksa dalam menentukan pidana tambahan berupa uang pengganti. Jaksa seharusnya lebih tegas lagi dalam melakukan eksekusi untuk mengembalikan kerugian Negara yang disebabkan oleh korupsi.
Kata Kunci : Uang Pengganti, Tindak Pidana Korupsi, Pidana Tambahan
Tidak tersedia versi lain