(Tesis) Implementasi Pasal 21 Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (Studi Pemilihan, Pencalonan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa di Desa Sidomulyo Kecamatan Sidomulyo Kabupaten Lampung Selatan)
IMPLEMENTASI PASAL 21 PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMPUNG SELATAN NOMOR 6 TAHUN 2015 TENTANG PEMERINTAH DESA DAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
(Studi pemilihan, pencalonan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa di Desa Sidomulyo Kecamatan Sidomulyo Kabupaten Lampung Selatan)
ABSTRAK
Oleh
DESMON SUGIARTO
Fenomena yang sering terjadi di Kabupaten Lampung Selatan adalah masih belum diterapkannya pasal 21 Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 6 Tahun 2015 yang berbunyi jenis Pemilihan Kepala Desa meliputi pemilihan Kepala Desa serentak dan Pemilihan Kepala Desa antar waktu, dimana pada proses pencalonan, pemilihan, pelantikan, dan pemberhentian kepala desa tidak dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku di Kabupaten Lampung Selatan.
Permasalahan Penelitian adalah bagaimana implementasi pasal 21 Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa mengenai Pemilihan, Pencalonan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa di Desa Sidomulyo kecamatan Sidomulyo Kabupaten Lampung Selatan dan apa saja kendala dalam implementasi pasal 21 Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa mengenai pemilihan, pencalonan, pelantikan, dan pemberhentian kepala desa di Desa Sidomulyo Kecamatan Sidomulyo Kabupaten Lampung Selatan.
Metode Penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris dan disimpulkan dengan cara pikir induktif sehingga menjadi gambaran umum jawaban permasalahan berdasarkan hasil penelitian.
Hasil penelitian didapatkan implementasi pasal 21 Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa mengenai pemilihan, pencalonan, pelantikan, dan pemberhentian kepala desa di Desa Sidomulyo Kecamatan Sidomulyo Kabupaten Lampung Selatan dilakukan secara serentak kurang maksimal. Kendala yang paling dominan dalam implementasi pasal 21 Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 6 Tahun 2015 di Desa Sidomulyo Kecamatan Sidomulyo Kabupaten Lampung Selatan adalah kurangnya pemahaman pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa mengenai mekanisme pemilihan kepala desa secara serentak tersebut.
Saran, karena masih adanya persepsi yang keliru tentang mekanisme pembatalan Peraturan Daerah, maka disarankan untuk membentuk peraturan yang bersifat operasional dan aplikatif yang merinci secara komprehensif, termasuk kewenangan kelembagaan, tentang mekanisme atau prosedural yang sah dalam proses evaluasi dan pembatalan Peraturan Daerah.
Kata Kunci: Implementasi, Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa
Tidak tersedia versi lain