(Tesis) Fungsi Pemerintah Desa Dalam Memberdayakan Masyarakat Bidang Pembangunan Infrastruktur Menurut Pasal 26 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Studi Desa Banjar Masin Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan)
FUNGSI PEMERINTAH DESA DALAM MEMBERDAYAKAN MASYARAKAT BIDANG INFRASTRUKTUR PEMBANGUNAN MENURUT PASAL 26 UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
(Studi Desa Banjar Masin Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan)
Oleh
ANITA FITRIANI
14.12.28.015
Pasal 1 Butir 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 yaitu desa adalah desa adat atau yang disebut dengan nama lain kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Permasalahan, Bagaimana fungsi pemerintah desa dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur Desa Banjar Masin Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan, Apa yang menjadi penghambat pembangunan Desa Banjar Masin Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.
Penelitian ini merupakan tipe penelitian deskriptif dengan menggunakan pendekatan yuridis normative dan pendekatan empiris. Data sekunder sebagai sumber penelitian yang bersumber pada literature yang terdapat di perpustakaan dan data primer yang didapat dari penelitian lapangan. Pengumpulan data didalam studi pustaka dan dokumen, serta observasi dan wawancara, analisa data dilakukan dengan yuridis kualitatif.
Hasil penelitian bahwa fungsi pemerintah desa dalam pelaksaan pembangunan infrastruktur Desa Banjar Masin Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan belum dapat di laksanakan secara maksimal karna faktor dari perangkat desa seperti kepala desa dan aparat desa yang tidak bekerjasama dengan baik sehingga dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya tidak berfungsi sesuai yang diinginkan hasilnya. Apa yang menjadi penghambat pembangunan Desa Banjar Masin Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan pendidikan masyarakat yang masih kurang sehingga pola pikir mereka tidak berkembang akibatnya mereka masih percaya akan larangan leluhur, rendahnya kualitas sumberdaya manusia.
Saran, hendaknya Kepala Desa lebih transparan dan adil dalam menyelenggarakan Pemerintahan Desa, sehingga dapat keyakinan dan kepercayaan kepada masyarakat yang pada akhirnya akan mampu membangun infrastruktur desa.
Kata Kunci: Pemerintah, Infrastruktur, Desa
Tidak tersedia versi lain