(Tesis) Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XIII/2015 Dalam Pemungutan Pajak Alat Berat Oleh Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Lampung
IMPLEMENTASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 3/PUU-XIII/2015 DALAM PEMUNGUTAN PAJAK ALAT BERAT OLEH DINAS PENDAPATAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG
ABSTRAK
Oleh
LIA OKTAVIA
15.12.29.027
Sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XIII/2015 bahwa alat berat memang tidak masuk dalam kategori kendaraan bermotor sehingga alat berat tidak dikenakan pajak kendaraan bermotor. Fenomena yang terjadi pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XIII/2015 masih belum maksimal.
Permasalahan penelitian adalah: Bagaimana implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XIII/2015 dalam pemungutan alat berat. Apa hambatan dalam implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XIII/2015 dalam pemungutan pajak alat berat oleh Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Lampung dan bagaimana solusinya.
Pendekatan yang dilakukan secara yuridis normatif dan empiris. Data yang digunakan data sekunder yang diperoleh dari bahan pustaka, dan dilakukan dengan observasi dan wawancara (interview), data yang diperoleh dianalisis secara yuridis kualitatif dan ditarik kesimpulan secara dedukatif.
Kesimpulan adalah: (1) Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XIII/2015 dalam pemungutan pajak alat berat oleh Dispenda Provinsi Lampung belum dilaksanakan secara maksimal hal ini terlihat dari Dispenda masih memungut pajak terhadap alat berat, banyaknya wajib pajak yang tidak paham terhadap putusan MK Nomor 3/PUU-XIII/2015 dan adanya perubahan atas petunjuk Teknis pelaksanaan mengakibatkan perubahan dalam pengenaan pajak terhadap wajib pajak berdasarkan putusan MK Nomor 3/PUU-XIII/2015. (2) hambatan dalam implementasi putusan MK Nomor 3/PUU-XIII/2015 dalam pemungutan pajak alat berat oleh Dispenda Provinsi Lampung yaitu terjadinya ketidakselarasan hukum (disharmonisasi) yakni ketidaksinkronan putusan MK Nomor 3/PUU-XIII/2012 dengan putusan MK Nomor 3/PUU-XIII/2015, masalah SDM aparatur Dispenda Provinsi Lampung yang masih terbatas dan belum mwmahami putusan MK Nomor 3/PUU-XIII/2015, kurangnya fungsi petugas UPTD Dispenda Provinsi Lampung dalam tindakan sosialisasi Pajak alat berat pasca putusan MK Nomor 3/PUU-XIII/2015, terbatasnya anggaran dana yang di alokasikan untuk melakukan tindakan hukum, kurangnya sarana dan prasarana. Dispenda Provinsi Lampung mengupayakan untuk dapat berbincang dengan para wajib pajak sebagai solusinya, agar wajib pajak dapat leluasa bertanya untuk mendapatkan informasi terkait putusan MK Nomor 3/PUU-XIII/2015.
Saran, agar Dispenda Provinsi Lampung diharapkan dapat lebih banyak menempatkan aparatur yang ada pada kantor pusat ke UPTD dan Samsat serta memberikan pembekalan tentang peraturan-peraturan terkait pajak dan sosialisasi putusan MK Nomor 3/PUU-XIII/2015.
Kata Kunci: Implementasi, Putusan Mahkamah Konstitusi, Pajak
Tidak tersedia versi lain