(Tesis) Analisis Pertimbangan Putusan Bebas Hakim Banding Dalam Perkara Tertembaknya Warga Sipil Oleh Polisi (Studi Perkara Nomor 54/Pid.B/2013/PT.Tjk)
ANALISIS PERTIMBANGAN PUTUSAN BEBAS HAKIM BANDING DALAM PERKARA TERTEMBAKNYA WARGA SIPIL OLEH POLISI
(Studi Perkara Nomor: 54/Pid.B/2013/PT Tjk)
ABSTRAK
Oleh
MARYANTO
14.12.28.064
Perkara tertembaknya warga masyarakat oleh anggota Polri ketika melaksanakan tugas di lapangan kerap terjadi, terutama di wilayah-wilayah yang rawan unjuk rasa, anarkisme dan konflik sosial. Salah satunya adalah kasus tertembaknya warga masyarakat oleh perwira AKP Hutagoal yang memimpin pasukan Dalmas Polres Tulang Bawang menghadapi unjuk rasa anarkis di Wilayah Mesuji.
Permasalahan penelitian ini adalah: Bagaimana asal mula terjadinya peristiwa tertembaknya warga masyarakat oleh polisi yang sedang melaksanakan tugas di lapangan. Bagaimana pertimbangan Hakim Banding dalam menjatuhkan putusan bebas terhadap Terdakwa. Bagaimana kondisi sosial kehidupan Terdakwa pasca vonis bebas yang dijatuhkan oleh Hakim dalam Perkara Banding.
Pendekatan yang dilakukan secara yuridis normatif dan empiris. Data yang digunakan data sekunder yang diperoleh dari bahan pustaka, dan dilakukan dengan observasi dan wawancara (interview), data yang diperoleh dianalisis secara yuridis kualitatif dan ditarik kesimpulan secara deduktif.
Kesimpulan adalah: (1) Asal mula terjadinya peristiwa tertembaknya warga masyarakat oleh polisi yang sedang melaksanakan tugas di lapangan yakni berawal dari kondisi yang tidak teratur dan emosi anarkis warga masyarakat melawan pasukan Dalmas di PT.BSMI Mesuji, saat masyarakat melakukan pengejaran, AKP Hutagoal mendengar suara tembakan dari arah belakang yang diduga senpi rakitan warga masyarakat yang anarkis. Untuk memecah konsentrasi AKP Hutagoal mengeluarkan tembakan beberapa kali, namun pengendara sepeda motor ada yang terjatuh dan terdapat warga yang terkena tembakan yang menduga hal itu dilakukan AKP Hutagoal. (2) Pertimbangan Hakim Banding dalam menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa meliputi pertimbangan yuridis yakni: Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Keterangan Terdakwa, Keterangan Saksi, Barang Bukti, Hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Selanjutnya pertimbangan non yuridis meliputi: latar belakang terdakwa, akibat perbuatan terdakwa, kondisi terdakwa. Majelis Hakim sepakat memperbaiki Putusan Pengadilan Menteri Menggala yang dimintakan banding bahwa dalam Putusan Perkara Nomor: 54/Pid.B/2013/PT Tjk Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan primair dan membebaskan terdakwa. (3) Kondisi sosial kehidupan Terdakwa pasca vonis bebas yang dijatuhkan oleh Hakim sangat mempengaruhi karirnya yakni menjadi terhambat dan secara psikologis telah mempengaruhi kehidupan keluarganya, anak, isteri, kerabat dan keluarganya.
Saran, agar Majelis Hakim sebaiknya lebih menggali secara mendalam tentang overmacht dalam hukum pidana khususnya terhadap peristiwa tertembaknya warga masyarakat oleh polisi yang sedang melaksanakan tugas di lapangan.
Kata Kunci: Pertimbangan, Putusan Bebas,Hakim Banding
Tidak tersedia versi lain