(Tesis) Implementasi Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Dalam Perjanjian Kredit Untuk Sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Studi pada Kantor Cabang Utama Bank Lampung)
IMPLEMENTASI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH DALAM PERJANJIAN KREDIT UNTUK SEKTOR USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH
(Studi Pada Kantor Cabang Utama Bank Lampung)
ABSTRAK
Oleh
ITA MAYA SARI
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) adalah peluang usaha produktif milik orang perorangan atau badan usaha perorangan yang memenuhi criteria usaha mikro sebagaimana diatur oleh undang-undang. Produk-produk UMKM yang ditawarkan oleh PT Bank Lampung Ad Kredit Multi Guna, Aneka Guna, Personal Loan dan Pinjaman Usaha Golongan Kontraktor (PUGAR).
Permasalahan dalam tesis ini yaitu bagaimana prosedur pengajuan kredit untuk sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah di Bank Lampung dan bagaimana implementasi perlindungan hukum terhadap nasabah dalam perjanjian kredit untuk sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah di Bank Lampung.
Metode penelitian ini adalah melalui pendekatan yuridis normatif dan empiris. Data sekunder diperoleh melalui studi pustaka. Kemudian data primer diperoleh melalui studi lapangan dengan cara observasi dan wawancara yang kemudian analisa data dilakukan dengan cara analisis kualitatif.
Hasil penelitian yaitu bahwa prosedur pengajuan kredit untuk sector usaha Mikro Kecil dan Menengah di Bank Lampung dimulai dengan mengajukan permohonan, kemudia menyiapkan persyaratan-persyaratan yang ditentukan berdasarkan jenis kredit UMKM yang diajukan, selanjutnya pihak Bank Lampung melakukan analisis kelayakan usaha dalam pengambilan keputusan pemberian kredit bagi calon debitur dan setelah calon debitur dianggap layak kemudian pihak Bank Lampung selaku kreditur segera melakukan proses pemberian/pencairan kredit sesuai jumlah yang diajukan oleh debitur. Implementasi perlindungan hukum terhadap nasabah disesuaikan berdasarkan Peraturan Bank Indonesia yang mengatur perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan, di mana dalam perjanjian kredit untuk sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah di Bank Lampung perlindungan hukum yang preventif dan perlindungan hukum represif.
Saran penelitian yaitu Bank Lampung selaku pihak pelaksana pemberi kredit Usaha Mikro Kecil dan Menengah hArus berhati-hati dalam menyalurkan kredit kepada debitur, dengan menerapkan tata cara 6 C’s of untuk mencegah terjadinya kredit macet oleh debitur di kemudian hari. Kemudian bagi debitur yang mengajukan pinjaman kredit UMKM di Bank Lampung hendaknya mengetahui kemampuan dirinya apakah kemampuan yang dimiliki dalam melakukan pengembalian pinjaman sesuai dengan jumlah pinjaman yang diajukan sehingga debitur tidak mengalami masalah atau pembayaran yang macet selama membayar cicilannya.
Kata Kunci : Implementasi, Perlindungan Hukum, Nasabah, Perjanjian Kredit, UMKM.
Tidak tersedia versi lain