(Tesis) Implementasi Asset Resing Oleh Kejaksaan Dalam Upaya Pengembalian Kerugian Negara Terhadap Tindak Pidana Korupsi (Studi Putusan Nomor: 510K/Pid.Sus/2014)
IMPLEMENTASI ASSET RESING OLEH KEJAKSAAN DALAM UPAYA PENGEMBALIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI
(Studi Putusan: 510K/PID.SUS/2014)
Oleh
DWI NANDA SAPUTRA
14.12.27.050
Dalam memberantas korupsi semestinya sudah dipikirkan selain menangkap koruptor juga menyelamatkan atau memanfaatkan aset hasil tindak pidana korupsi atau menggunakan istilah follow the asset tidak sekedar follow the suspect. Jika dicermati sesungguhnya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi telah mengatur cara perampasan aset hasil tindak pidana korupsi, melalui putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewisijde). Namun dalam pelaksanaan banyak ditemui kendala-kendala serta diperlukan suatu kebijakan untuk suatu upaya hukum yang lebih maju. Pengembalian kerugian Negara secara maksimal dapat dikatakan sebagai sebuah bentuk upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Permasalahan yang penulis coba paparkan dalam penelitian ini seputar proses penyelidikan yang dilakukan kejaksaan dalam tindak pidana korupsi, kebijakan kejaksaan dalam melaksanakan asset resing pelaku korupsi untuk pengembalian kerugian Negara dan mekanisme dan hambatan yang dihadapi kejaksaan dalam rangka asset resing untuk perampasan aset pelaku tindak pidana korupsi dalam upaya pengembalian kerugian Negara.
Penelitian normatif ini menggunakan metode deskriptif analistis yaitu suatu penelitian yang menekankan pada ilmu hukum dan melakukan inventarisasi hukum positif yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan spesifikasi penelitian ini menggunakan yuridis normatif. Sumber data penelitian menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan primer yaitu ketentuan perundang-undangan , bahan sekunder-sekunder yaitu buku-buku serta bahan tersier yaitu berupa data-data dari internet.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui karena Pemulihan Aset (Asset recovery) adalah bagian terpenting dan integral dalam penegakan hukum paripurna yang meliputi penelusuran, pengamanan, pemeliharaan, perampasan dan pengembalian. Mekanisme asset resing di kejaksaan dilaksanakan oleh fungsi intelijen untuk mendukung tugas dan kewenangan kejaksaan dibidang lain dalam menemukan, mengidentifikasi dan menentukan adanya aset lain untuk kepentingan pemulihan aset yang disembunyikan pelaku, keluarga dan pihak terkait. Sedangkan untuk menghadapi kendala dalam perampasan aset Kejaksaan Republik Indonesia kini memiliki pusat pemulihan aset (PPA).
Kata Kunci: Kejaksaan, Penyelidikan, asset resing, Pengembalian Kerugian Negara.
Tidak tersedia versi lain