(Tesis) Implementasi Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Larangan Perbuatan Asusila Dan Tuna Susila Di Wilayah Kabupaten Tulang Bawang Barat
IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG LARANGAN PERBUATAN ASUSILA DAN TUNA SUSILA DI WILAYAH KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT
Abstrak
Oleh :
M. CHERI SOPIAN
NPM : 14.12.27.102
Menurut Pasal 1 ayat (6) Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012 tentang Larangan Perbuatan Asusila dan Tuna Susila di Wilayah Kabupaten Tulang Bawang Barat menyatakan bahwa yang dimaksud perbuatan prostitusi adalah perbuatan diri sendiri atau orang lain kepada umum melakukan pelacuran, baik dengan imbalan jasa maupun tidak.
Permasalahan yang akan dibahas dalam permasalahan ini sebagai berikut: Bagaimanakah Implementasi Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012 tentang Larangan Perbuatan Asusila dan Tuna Susila, Apakah yang menjadi faktor penghambat Implementasi Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012 tentang Larangan Perbuatan Asusila dan Tuna Susila, Bagaimanakah upaya dalam mengatasi faktor penghambat Implementasi Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012 tentang Larangan Perbuatan Asusila dan Tuna Susila di Wilayah Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif dan empiris, menggunakan data sekunder dan primer, yang diperoleh dari studi kepustakaan dan studi lapangan, dan analisis data dengan analisis yuridis kualitatif.
Hasil penelitian : Implementasi Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012 Melakukan pembinaan terhadap para tuna susila yang terjaring razia yang meliputi pembinaan seperti bimbingan mental, sosial dan ekonomi, pelatihan keterampilan, penyuluhan dan pendampingan masalah kesehatan, melakukan pengawasan terhadap berbagai tempat yang dapat dijadikan atau dimungkinkan terjadinya praktek prostitusi. Faktor penghambat diantaranya Sarana dan Prasarana yang belum memadai Terbatasnya jumlah penegak hukum, upaya dalam meminimalkan faktor penghambat yaitu intensifikasi pemberian pendidikan keagamaan dan kerohanian, memperluas lapangan kerja bagi kaum wanita.
Saran yaitu kepada para Penegak Hukum dalam menjatuhkan hukuman hendaknya dijatuhkan hukuman yang dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku prostitusi yang berhasil di jaring dan di razia, serta diberikan pembinaan yang maksimal agar mereka tidak lagi mengulangi prilakunya tersebut.
Kata Kunci: Implementasi, Peraturan Daerah , Perbuatan Asusila
Tidak tersedia versi lain