(Tesis) Analisis Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Secara Melawan Hukum Memaksa Orang Lain Dengan Menggunakan Kekerasan
ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA SECARA MELAWAN HUKUM MEMAKSA ORANG LAIN DENGAN MENGGUNAKAN KEKERASAN
(Studi Putusan Nomor : 262/Pid.B/2015/PN.TJK)
Oleh :
DONNY HARDIANSYAH PULUNGAN
14.12.27.048
Hukum berfungsi sebagai kontrol sosial masyarakat, dimana seorang yang melakukan tindak pidana ancaman kekerasan terhadap orang lain dapat dikenakan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa terkecuali, terlepas tanpa disadari atau tidak tindak pidana tersebut dilakukan.
Permasalahan penelitian yang akan dibahas dalam penulisan ini adalah : apa yang menjadi faktor penyebab, bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara nomor: 262/Pid.B/2015/PN.TJK dan pertanggungjawaban pidana pelaku secara melawan hukum memaksa orang lain dengan menggunakan kekerasan dalam perkara nomor: 262/Pid.B/2015/PN.TJK.
Metode pnelitian secara yuridis normatif dan empiris, menggunakan data sekunder dan data primer, yang diperoleh dari studi kepustakaan dan studi lapangan , dan analisis data dengan analisis yuridis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian membahas faktor penyebab disebabkan karena faktor dorongan dari luar jiwa si pelaku dan faktor dendam karena dipermalukan, pertimbangan hukum hakim adalah berdasarkan teori pertanggungjawaban pidana yang menjelaskan bahwa seseorang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dikarenakan adanya kesalahan dan memenuhi unsur kesengajaan (opzet) yakni untuk menentukan suatu perbuatan dikehendaki oleh terdakwa, perbuatan tersebut harus dibuktikan sesuai dengan motif, perbuatan dan tujuan harus ada hubungan klasual dalam batin terdakwa dan pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana pelaku secara melawan hukum memaksa orang lain dengan menggunakan kekerasan dalam perkara nomor: 262/Pid.B/2015/PN.TJK, dilakukan melalui sistem peradilan pidana (Criminal Justice System) yang maliputi proses penyidikan, proses penuntutan dan proses persidangan, Majelis Hakim berkeyakinan Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara melawan hukum memaksa orang lain dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan supaya orang itu tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan.
Saran yang dapat diberikan penulis antara lain hendaknya pemberian sanksi pidana lebih memperhatikan faktor penyebab pelaku melakukan tindak pidana, karena perbuatan terdakwa merupakan bentuk dari kesalahan yang disengaja yang harus dipertanggungjawabkan, tidak ada alasan pembenar atau alasan yang menghapuskan pertanggungjawaban pidana bagi terdakwa, hendaknya kepada hakim memberikan putusan pidana yang berat terhadap pelaku tindak pidana ancaman kekerasan dan diharapkan kepada aparat penegak hukum khususnya hakim hakim dapat menggali nilai-nilai hukum yang terdapat dalam masyarakat tersebut. Hal ini diperuntukkan menciptakan rasa keadilan terhadap korban tindak pidana ancaman kekerasan.
Kata Kunci: Tindak Pidana Kekerasan, Pertanggungjawaban Pidana, Pertimbangan Hukum Hakim.
Tidak tersedia versi lain