TEXT
(Tesis) Analisis Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Disersi Dimasa Damai Oleh Anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD)
ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA DISERSI DIMASA DAMAI OLEH ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA ANGKATAN DARAT (TNI AD) (Studi Putusan Nomor: 100-K/PM I-04/AD/VI/2014
Abstrak
Oleh ANDI SULTAN
Salah satu tindak pidana yang sering dilakukan dalam lingkungan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) adalah tindak pidana desersi. Adapun tindak pidana desersi ini diatur dalam Pasal 87 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM).
Permasalahan: Bagaimanakah pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana disersi dimasa damai oleh anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) dalam Putusan Perkara Nomor: 100-K/PM I-04/AD/VI/2014 ?, Bagaimanakah Pertimbangan Hakim dalam penerapan pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana disersi dimasa damai oleh anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) dalam Putusan Perkara Nomor: 100-K/PM I-04/AD/VI/2014 ?, Upaya apa saja yang dilakukan untuk menanggulangi tindak pidana desersi yang dilakukan oleh anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) di masa damai?
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini bersifat yuridis normatif, dan pendekatan empiris. Data yang digunakan adalah data sekunder dan data primer. Analisis data menggunakan analisis yuridis kualitatif.
Hasil Penelitian: 1). Terdakwa telah melanggar Hukum Militer dan ketentuan Undang-Undang yang berlaku dikenakan Pasal 87 ayat (1) ke-2 Jo ayat (2) KUHPM Jo Pasal 26 KUHPM, Pasal 143 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1997. Mempidana Terdakwa Penjara selama 1 (satu) Tahun, Pidana Tambahan di pecat dari Dinas Militer dan membayar uang perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah). 2) Mempertimbangkan unsur kesalahan, hakim melihat kepada kesalahan, motif, tujuan, cara perbuatan dilakukan dan dalam hal apa perbuatan itu dilakukan (perbuatan itu direncanakan). 3) Upaya-upaya yang dilakukan adalah Upaya Preventif, Upaya Represif.
Saran: 1) Perlunya di lakukan pembinaan mental Anggota TNI AD. Kepada Komandan satuan untuk senantiasa memberikan bimbingan hukum dan mental secara berkesinambungan terhadap Anggota TNI AD. 2) Mengutamakan upaya preventif di bandingkan represif. Kepada Komandan Satuan untuk lebih mengutamakan upaya preventif di bandingkan represif 3) Untuk tetap menggunakan tahap-tahap penyelesaian perkara yang melakukan pelanggaran atau tindak pidana dan lebih mengutamakan keadilan hukum.
Kata Kunci: Tindak Pidana Disersi, Prajurit TNI AD, Masa Damai
Tidak tersedia versi lain