(Tesis) Analisis Pertanggungjawaban Anak Pelaku Tindak Pidana Secara Terang-Terangan Dengan Tenaga Bersama Melakukan Kekerasan Hingga Menyebabkan Matinya Orang(Studi Putusan Nomor:21/Pid.Sus-Ank/2015/PT.Tjk)
ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN ANAK PELAKU TINDAK PIDANA SECARA TERANG-TERANGAN DENGAN TENAGA BERSAMA MELAKUKAN KEKERASAN HINGGA MENYEBABKAN MATINYA ORANG
(Studi Putusan Nomor 21/Pid.Sus-Anak/2015/PT.TJK)
TRI LISYANI
Negara Republik Indonesia menyatakan bahwa setiapa anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungannya dari kekerasan dan diskriminasi. Anak sebagai bagian dari masyarakat atau subyek hukum yang tidak lepas dari suatu permasalahan, bahkan sangat cenderung terlibat dalam penyimpangan pola tingkah laku.
Permasalahan adalah bagaimanakah pertanggungjawaban pidana anak pelaku tindak pidana secara terang-terangan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan hingga menyebabkan matinya orang Putusan Perkara Nomor 21/Pid.Sus-Anak/2015/PT.TJK? dan bagaimanakah pertimbangan hakim dalam memutus perkara anak pelaku tindak pidana secara terang-terangan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan hingga menyebabkan matinya orang Putusan Perkara Nomor 21/Pid.Sus-Anak/2015/PT.TJK?
Metode penelitian melalui pendekatan secara yuridis normatif dan empiris. Jenis data : sekunder dan primer dengan menggunakan analisis kualitatif.
Hasil penelitian bahwa dalam Perkara Nomor 21/Pid.Sus-Anak/2015/PT.TJK terungkap bahwa belumnya maksimal putusan yang diberikan Hakim Tinggi Tanjungkarang karena perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Ardiansyah bukanlah kenakalan anak-anak yang biasa (umumnya) karena menyebabkan korban hingga meninggal dunia. Pertimbangan Hakim Tinggi dalam memutuskan Perkara Nomor 21/Pid.Sus-Anak/2015/PT.TJK, yaitu mempertimbangkan masa depan terdakwa tidak tepat karena terdakwa seharusnya menyadari apabila pedang tersebut menancap bisa menyebabkan orang mati dan terdakwa sudah dapat menilai atau mempertanggungjawabkan perbuatan baik buruknya perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa.
Saran bagi kalangan penegak hukum khususnya para hakim agar dapat melihat dari kedua sisi yaitu sisi korban dan pelaku karena pelaku dan korban adalah anak-anak, diharapkan dapat melihat secara objektif dalam mengambil putusannya. Untuk para orang tua agar selalu memperhatikan perkembangan anak-anak mereka agar tidak terpengaruh lingkungan luar yang dapat member efek buruk bagi perkembangan anak-anak. Untuk masyarakat luas hasil penelitian ini dimaksudkan agar dapat memberikan informasi dan gambaran betapa pentingnya peranan lingkungan dalam membentuk karakter seorang anak.
Kata Kunci : Tanggungjawab, Anak, Pelaku Tindak Pidana
Tidak tersedia versi lain