TEXT
(Teisis) Analisis Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Turut Serta Melakukan Pemerasan (Studi Perkara Nomor:50/PID/2015/PT.Pjk)
ANALISIS DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA TURUT SERTA MELAKUKAN PEMERASAN
(Studi Perkara Nomor: 50/PID/2015/PT.TJK)
Oleh
MUHAMMAD TODI DWI SAPUTRA
Setiap pelaku yang terbukti melakukan tindak pidana pemerasan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum, sesuai dengan ketentuan undang-undang. Demikian pula dalam pelaku tindak pidana yang menjadikan organisasi kepemudaan sebagai modus melakukan pemerasan terhadap sopir angkutan barang.
Permasalahan penelitian ini dirumuskan: (1) Apa penyebab pelaku melakukan tindak pidana turut serta melakukan pemerasan? (2) Apa dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana turut serta melakukan pemerasan dalam Perkara Nomor: 50/PID/2015/PT.TJK.?
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris . Data penelitian terdiri dari data primer dan sekunder . Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan , data dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan: (1) Penyebab pelaku melakukan tindak pidana turut serta melakukan pemerasan dalam Perkara Nomor: 50/PID/2015/PT.TJK. adalah Terdakwa merasa sebagai orang yang berkuasa di jalan lintas sumatera tepatnya di sekitaran depan rumah makan sutan kayo di desa talang paris kecamatan abung tinggi kabupaten lampung utara, sehingga setiap pengemudi truk yang melintasi jalan tersebut harus memberikan sejumlah kepadanya dan apabila hal tersebut tidak dilakukan supir truk maka terdakwa melakukan kekerasan dan pemerasan terhadap korbannya. (2) Dasar pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana turut serta melakukan pemerasan dalam Putusan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Nomor: 50/PID/2015/PT.TJK adalah pertimbangan yuridis yaitu terpenuhinya minimal dua alat bukti dalam persidangan, hakim menilai bahwa tidak terdapat alasan pembenar,alasan pemaaf dan alasan penghapusan penuntutan bagi hakim dalam menjatuhkan pidana. Selain itu hakim juga melihat peristiwa yang melatar belakangi perbuatan pidana secara keseluruhan, sikap dan perbuatan terdakwa sehari-harinya dalam masyarakat. Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Hadi Wibowo Bin M. Hasan (alm) dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan.
Saran dalam penelitian ini adalah: (1) Aparat kepolisian disarankan untuk meningkatkan pengamanan dan pengawasan lalu lintas di berbagai daerah yang rawan pemerasan (2) Masyarakat disarankan untuk berperan serta secara aktif dalam membantu tugas aparat penegak hukum dalam mengungkap tindak pidana pemerasan.
Kata Kunci: Dasar Pertimbangan Hakim, Turut Serta, Pemerasan
Tidak tersedia versi lain