TEXT
(Tesis) Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 Tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Norkotika (studi di Kabupaten Lampung Selatan)
IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 25 TAHUN 2011 TENTANG PELAKSANAAN WAJIB LAPOR PECANDU NARKOTIKA
(Studi di Kabupaten Lampung Selatan)
Oleh
I WAYAN SUARTHA ANTARA
NPM. 14.12.27.079
Penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika saat ini sudah sangat memprihatinkan dan mengancam seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Upaya penanggulangan masalah narkotika, harus dilaksanakan dengan rangkaian tindakan yang berkesinambungan dari berbagai macam unsur, baik dari lembaga pemerintah maupun non pemerintah.
Permasalahan yang menjadi penelitian dalam penulisan ini adalah: 1). Bagaimana Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika ?, 2). Faktor apa yang menjadi hambatan dalam Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika di Kabupaten Lampung Selatan.
Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris. Adapun sumber dan jenis data dalam penelitian ini adalah data primer yang diperoleh dari studi lapangan dengan melakukan observasi dan wawancara secara langsung pada objek penelitian.
Berdasarkan hasil penelitian, bahwa pelaksanaan wajib lapor pecandu narkotika sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 di Kabupaten Lampung Selatan belum terlaksana dengan maksimal , ini dapat dilihat belum terbentuknya Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) dan pelaksana wajib lapor serta Rehabilitasi bagi pecandu Narkotika sampai pada tingkat Kecamatan, sehingga pelaksanaan wajib lapor dan Rehabilitasi bagi pecandu Narkotika yang bertujuan untuk memenuhi hak pecandu untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan menjadi terhambat. Adapun faktor hambatan pelaksanaan wajib lapor; 1) Faktor internal; a. IPWL sulit dijangkau, b. kurangnya sosialisasi, c. kurangnya SDM, d. belum tersedianya fasilitas sarana dan prasarana yang mendukung pelayanan tentang pelaksanaan wajib lapor bagi pecandu Narkotika. 2) Faktor eksternal yaitu : a. pecandu takut melaporkan diri, b. kurangnya pemahaman masyarakat tentang wajib lapor dan pelayanan rehabilitasi, d. keluarga korban tidak berperan aktif dalam proses wajib lapor dan rehabilitasi.
Sehubungan dengan hasil penelitian yang didapatkan, maka penulis menyarankan kepada pemerintah daerah Kabupaten Lampung Selatan untuk IPWL di masing-masing Kecamatan, dan kepada para pecandu Narkotikayang belum melaksanakan wajib lapor agar segera melaporkan diri ke IPWL sebelum akhirnya berurusan dengan masalah hukum terkait Narkotika.
Kata Kunci : Implementasi, Pecandu Narkotika, Wajib Lapor.
Tidak tersedia versi lain