(Tesis) Analisis Restrukturnisasi Organisasi Perangkat Daerah Menurut Peraturan Pemmerintah Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Organisasi Perangkat Daerah (Studi pada Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Barat)
ANALISIS RESTRUKTURISASI ORGANISASI PERANGKAT DAERAH MENURUT PERATURAN PEMERINTAHAN NOMOR 41 TAHUN 2007 TENTANG ORGANISASI PERANGKAT DAERAH
(Studi Pada Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Barat)
ABSTRAK
Oleh
RIANI PURWANINGSIH
Nilai Variabel Kabupaten Pesisir Barat Tahun 2016 adalah sebesar 71 (termasuk besaran organisasi perangkat daerah dengan nilai lebih dari 70). Hal ini terdapat peningkatan dari nilai variabel Kabupaten Pesisir Barat pada Tahun 2014 sebesar 44, sehingga restrukturisasi organisasi perangkat daerah perlu untuk dilakukan.
Permasalahan; bagaimana restrukturisasi organisasi perangkat daerah menurut Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi perangkat daerah pada pemerintah daerah Kabupaten Pesisir Barat, apa dasar pertimbangan pemerintah daerah dalam restrukturisasi organisasi perangkat daerah menurut Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 pada pemerintah daerah Kabupaten Pesisir Barat, dan apa kendala-kendala yang ditemukan dalam rangka restrukturisasi organisasi perangkat daerah menurut Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 pada pemerintah daerah Kabupaten Pesisir Barat.
Metode; melalui pendekatan yuridis normatif dan empiris. Data sekunder diperoleh melalui studi pustaka, data primer diperoleh melalui studi lapangan dengan cara observasi dan wawancara, analisis data menggunakan analisis kualitatif.
Hasil penelitian; restrukturisasi Organisasi Perangkat Daerah menurut Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 pada pemerintah daerah Kabupaten Pesisir Barat tahun 2016 barat telah dimulai dengan tahap awal melakukan koordinasi baik secara internal maupun koordinasi dengan Pemerintah Provinsi , data organisasi perangkat daerah yang akan di restrukturisasi terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, 11 Lembaga Teknis,18 Dinas-Dinas, dan 2 Lembaga Lain, dasar Pertimbangan pemerintah daerah antara lain dilihat dari aspek yuridis, aspek kebutuhan empiris dan aspek akademis, aspek kewenangan, aspek SDM, aspek keuangan, teknologi, kebutuhan pelayanan dan aspek nilaii strategis daerah serta kendala-kendala yang ditemukan antara lain (1) faktor keterbatasan keuangan atau anggaran dan kemampuan pengelolaan anggaran, (2) faktor keterbatasan sumber daya alam (SDA) daerah dan (4) faktor peraturan perundang-undangan yang sering berubah.
Saran; kebijakan dalam penataan kelembagaan pemerintah daerah melalui peraturan perundnag-undangan yang dikeluarkan pemerintah pusat supaya tidak perlu sering berubah-ubah. Kemudian penataan organisasi perangkat daerah kabupaten pesisir barat hendaknya dilakukan melalui kajian dan pertimbangan secara matang yang disesuaikan dengan kebutuhan kabupaten pesisir barat sehingga diharapkan organisasi perangkat daerah yang efektif dan efisien dapat diwujudkan secara nyata di kabupaten pesisir barat.
Kata Kunci : Restrukturisasi, Organisasi Perangkat Daerah, kabupaten pesisir barat
Tidak tersedia versi lain