(Teisis) Implementasi Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 07 Tahun 2014 Tentang Sertifikasi Usaha Perhotelan (Studi di Kota Bnadar Lampung)
IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF NOMOR 07 TAHUN 2014 TENTANG SERTIFIKASI USAHA PERHOTELAN
(Studi di Kota Bandar Lampung)
Oleh :
ARLINA
Sertifikasi hotel sangat penting karena berkaitan dengan pemenuhan standar usaha hotel. Standar usaha hotel mencakup produk, pelayanan, dan pengelolaan. Namun hal tersebut tidak direspon secara positif oleh semua pelaku usaha hotel, seperti masih banyak hotel-hotel yang belum melakukan sertifikasi di Kota Bandar Lampung.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana Implementasi Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 07 Tahun 2014 tentang sertifikasi usaha perhotelan di Kota Bandar Lampung? Dan apa saja yang menjadi faktor penghambat dalam sertifikasi usaha perhotelan di Kota Bandar Lampung?
Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah melalui pendekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris dengan menggunakan data sekunder dan data primer, selanjutnya dilakukan analisis data secara deskriptif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian, bahwa Implementasi Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 07 Tahun 2014 tentang sertifikasi usaha perhotelan di Kota Bandar Lampung belum sepenuhnya dilaksanakan secara optimal. Faktor penghambat dalam sertifikasi usaha perhotelan di Kota Bandar Lampung yaitu biaya sertifikasi usaha hotel mahal, kurangnya pemahaman pelaku usaha hotel non bintang, sertifikasi kompetensi karyawan belum mencapai batas minimum, kurangnya sosialisasi sertifikasi usaha hotel, belum adanya alokasi anggaran pada program pelatihan dan kompetensi karyawan perhotelan oleh pemerintah belum memadai.
Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif beserta instansi terkait harus melakukan pemeriksaan dan penertiban secara ketat terkait program sertifikasi usaha perhotelan dan menindak secara tegas terhadap hotel-hotel yang belum mempunyai sertifikasi usaha perhotelan demi peningkatan kegiatan pariwisata di Provinsi Lampung.
Kata Kunci: Implementasi, Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sertifikasi Usaha Perhotelan
Tidak tersedia versi lain