TEXT
(Teisis) Analisis Pertanggungjawaban Warga Binaan Pelaku Concursus Realis Dalam Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Studi Perkara Nomor:125/Pid.B/2015/PN.Met)
ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN WARGA BINAAN PELAKU CONCURCUS REALIS DALAM TINDAK PIDANA INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (ITE)
Oleh :
DES ELINA
Bahwa kejahatan yang dilakukan terjadi pada tahun 2015 yang dilakukan oleh warga binaan pada lembaga Pemasyarakatan Rajabasa Bandar Lampung yang dilakukan oleh pelaku pembunuhan Pasal 338 KUHP dan dijatuhi pidana penjara selama 10 Tahun dan selama pelaku menjalani pidana di lembaga Pemasyarakatan Rajabasa pelaku menggunakan media sosial untuk melakukan tindak pidana lain
Pokok bahasan dalam penelitian ini adalah bagaimana cara warga binaan pelaku concurcus realis dalam melakukan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan bagaimana pertanggungjawaban warga binaan pelaku concurcus realis dalam melakukan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan secara yuridis normatif dan pendekatan empiris, data yang digunakan adalah data sekunder dan data primer, analisis menggunakan analisis kualitatif.
Hasil penelitian dan pembahasan diketahui bahwa Cara Warga Binaan Pelaku Concurcus dalam melakukan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) terdakwa menyuruh saksi AGUSTINAWATI untuk mengirimkan foto diri yang seronok atau foto bugil dengan menggunakan handphone jenis OPPO R813K dan terdakwa meminta saksi AGUSTINAWATI untuk mentransfer uang sebesar Rp.27.500.000,-. Pertanggungjawaban warga binaan pelaku Concurcus dalam melakukan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan sengaja menyebarluaskan pornografi, dan penipuan secara berlanjut, dan pemerasan secara berlanjut dan dipidana penjara selama 7 Tahun, dan denda Rp.250.000.000,-.
Saran dalam penelitian ini adalah diharapkan kepada petugas lembaga pemasyarakatan dapat dihilangkan dan kepada aparat penegak hukum dapat memberikan hukuman yang maksimal bagi setiap warga binaan yang melakukan kejahatan lagi selama mereka menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan.
Kata Kunci : Warga Binaan, Tindak Pidana, Transaksi Elektronik
Tidak tersedia versi lain