TEXT
(Tesis) Implementasi Pasal 8 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Terhadap Proses Pemekaran Desa di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Studi Pada Pemekaran Tiyuh di Kecamatan Tulang Bawang Udik Kabupaten Tulang Bawang Barat)
IMPLEMENTASI PASAL 8 UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TERHADAP PROSES PEMEKARAN DESA DI KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT
(Studi Pada Pemekaran Tiyuh di Kecamatan Tulang Bawang Udik Kabupaten Tulang Bawang Barat)
Oleh :
PAUZI
Pemekaran Tiyuh merupakan suatu peluang sebagai upaya peningkatan pelayanan publik, untuk mendekatkan aparatur pelayanan dengan masyarakat, untuk menyentuh wilayah atau masyarakat yang sebelumnya tidak terjangkau oleh perhatian dan penanganan pemerintah tiyuh. Kenyataan selama ini, pemekaran tiyuh muncul karena adanya alasan-alasan tertentu dan terkesan hanya memuat unsur politik.
Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana implementasi pasal 8 undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Terhadap proses pemekaran tiyuh Kecamatan Tulang Bawang Udik Kabupaten Tulang Bawang Barat, serta faktor-faktor apa yang mendukung dan menghambat dari pelaksanaan proses pemekaran tiyuh Kecamatan Tulang Bawang Udik Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Metode penelitian yang digunakan dalam Penelitian tesis ini adalah melalui pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris dengan menggunakan data sekunder dan data primer yang diperoleh melalui studi pustaka dan studi lapangan (observasi,wawancara)
Hasil penelitian adalah implementasi pasal 8 undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Terhadap proses pemekaran tiyuh Kecamatan Tulang Bawang Udik Kabupaten Tulang Bawang Barat belum berjalan efektif, hal tersebut terlihat jika ditinjau dari segi fasilitas dan sarana prasarana kampung, masih ada tiyuh yang belum layak untuk dimekarkan. Faktor pendukung: derasnya aspirasi dari masyarakat untuk mewujudkan pemekaran tiyuh, faktor penghambat: adanya unsur politis dalam rencana proses pemekaran tiyuh
Adapun saran yang dapat Peneliti sampaikan pada penelitian tesis ini adalah hendaknya aparat pemerintahan tiyuh yang akan dibentuk, sebelum mengajukan usul tentang pemekaran tiyuh kepada pemerintah daerah kabupaten, harus mempersiapkan semua persyaratan yang telah ditentukan oleh peraturan Perundang-undangan tentang pemekaran tiyuh.
Tidak tersedia versi lain