TEXT
(Tesis) Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Terhadap Pengelolaan Keuangan Desa di Pekon Tambahrejo Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Studi pada Kantor Pekon Tambahrejo Kecamatan Gadingrejo - Pringsewu)
PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN TERHADAP PENGELOLAAN KEUANGAN DESA DI PEKON TAMBAHREJO KECAMATAN GADING REJO KABUPATEN PRINGSEWU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
(Studi pada kantor pekon Tambahrejo Kecamatan Gadingrejo-Pringsewu)
Oleh :
EMI SUSANTI
Pengawasan proses pengelolaan keuangan desa dimulai dari tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban sampai tahap pengawasan. Kegiatan ini ditujukan untuk menjamin agar pengelolaan keuangan desa dapat berjalan sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundnag-undangan yang berlaku. Salah satu tugas dan fungsi inspektorat kabupaten/kota adalah melaksanakan pembinaan dan pengawasan, sebagaimana disebutkan dalam pasal 380 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan peraturan menteri dalam negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa sebagaimana disebutkan dalam pasal 44 angka (2) berbunyi “Pemerintah Kabupaten/Kota wajib membina dan mengawasi pelaksanaan pengelolaan keuangan desa”.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa di Pekon Tambahrejo Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan apa kendala yang dihadapi oleh Pemerintah Desa dalam pengelolaan keuangan desa di Pekon Tambahrejo Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dan empiris. Data yang digunakan dalam penelitian adalah data sekunder yang diperoleh dari bahan pustaka dan data primer yang diperoleh dari penelitian lapangan dengan melakukan observasi dan wawancara (interview)
Kesimpulan dalam penelitian ini bahwa Pelaksanaan Fungsi Pengawasan yang dilakukan oleh inspektorat Kabupaten Pringsewu terhadap pengelolaan keuangan desa di Pekon Tambahrejo Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa belum berjalan secara maksimal karena dalam pelaksanaannya masih mengalami kendala antara lain anggaran dalam melakukan pembinaan dan pengawasan masih sangat minim, hari pemiksaan yang terlalu sedikit dan kurangnya tenaga pemeriksa. Sedangkan kendala yang dihadapi oleh pemerintah desa dalam pengelolaan keuangan desa, antara lain kesiapan aparat desa, Prosedur dan alat bantu pengelolaan keuangan ditingkat desa yang masih minim serta kurangnya sarana prasarana dan sumber daya manusia yang ada di desa.
Saran dalam penelitian ini ditujukan kepada pemerintah daerah kabupaten pringsewu khususnya inspektorat sebagai lembaga pengawas intern pemerintah yang mempunyai kewenangan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa, dalam melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa, dalam melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa dapat secara intensif dan terus menerus, utamanya kontrol intern dengan tujuan agar administrasi keuangan lebih bersifat dinamis dan mampu mengikuti perkembangan administrasi keuangan yang akhirnya semakin lama semakin sempurna.
Kata Kunci : Fungsi, Pengawasan, Pengelolaan Keuangan, Desa.
Tidak tersedia versi lain