TEXT
(Tesis) Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah Dalam Pelaksanaan Teknis Penghapusan Barang Milik Negara/Daerah (Studi pada Biro Perlengkapan dan Aset Daerah Provinsi Lampung)
IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 27 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH DALAM PELAKSANAAN TEKNIS PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
(Studi pada Biro Perlengkapan dan Aset Daerah Provinsi Lampung)
Oleh :
MULYANI
Guna mewujudkan tertib administrasi terhadap barang milik Negara/daerah pemerintah telah mengeluarkan suatu kebijakan yakni Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah yang pada akhirnya diharapkan dapat mewujudkan pengelolaan barang milik daerah yang tertib.
Permasalahan penelitian yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah bagaimana implementasi dan faktor penghambat implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dalam pelaksanaan teknis penghapusan barang milik Negara/ daerah di Provinsi Lampung.
Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis, normatif dan empiris, dan data yang digunakan adalah data sekunder dan data primer, yang diperoleh dari studi kepustakaan dan studi lapangan, dan analisis data dengan analisis yuridis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian membahas implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dalam pelaksanaan teknis penghapusan barang milik Negara/ daerah di Provinsi Lampung meliputi penghapusan barang tidak bergerak seperti rusak berat sehingga tidak dapat digunakan secara optimal serta penghapusan barang bergerak berdasarkan pertimbangan teknis, dimana secara fisik dan teknis serta telah melampaui batas barang tidak dapat digunakan karena rusak dan tidak ekonomis bila diperbaiki. Pertimbangan ekonomis, dikarenakan untuk optimalisasi barang milik daerah yang berlebih atau idle dan secara ekonomis lebih menguntungkan bagi daerah apabila dihapus, karena hilang/kekurangan perbendaharaan atau kerugian, yang disebabkan kesalahan atau kelalaian penyimpan dan/atau pengurus barang. Faktor penghambat meliputi masih minimnya sumber daya manusia, sumber daya manusia belum memiliki keterampilan dalam hal teknologi/komputerisasi pengelolaan barang milik daerah, penyusunan standar operasional prosedur (SOP) yang baku terkait dengan pelaksanaan penghapusan barang milik daerah belum ada/belum jelas dan barang milik daerah yang sudah lama lebih dari 20 (dua puluh) tahun banyak yang tidak tercatat dalam buku invetaris.
Saran yang dapat diberikan penulis antara lain hendaknya kepada Pemerintah Daerah Provins Lampung melakukan penyederhanaan dalam pelaksanaan prosedur penghapusan dan membakukan Standar Operasional Prosedur(SOP) agar dalam penghapusan barang milik Negara/daerah dapat lebih optimal. Hendaknya pemerintah daerah khususnya Biro perlengkapan dan Aset Daerah agar meningkatkan sumber daya manusia yakni aparatur pelaksananya dengan adanya Diklat dan Bimtek agar lebih terampil dan berkualitas serta menerapkan suatu sanksi agar terciptanya ketaatan ataupun kepatuhan sehingga kelalaian dalam pengelolaan barang dapat terhindari dan diharapkan Pemerintah Daerah untuk memberikan honor yang memadai kepada pegawai/pelaksana pengelola barang milik Negara/daerah.
Kata Kunci: Implementasi, Penghapusan, Barang Milik Negara/Daerah.
Tidak tersedia versi lain