TEXT
(Tesis) Implementasi Pasal 7 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 Jo Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Retribusi Perizinan Pertambangan Galian C (Studi pada Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah)
IMPLEMENTASI PASAL 7 PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2012 JO PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
(Studi Pada Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah)
ABSTRAK
Oleh
Zainuddin
Fenomena yang terjadi saat ini di Kabupaten Lampung Tengah dengan adanya penambahngan diberbagai wilayah berdampak pada kerusakan lingkungan (ekosistem) dan menurunkan pendapatan asli daerah, dengan kondisi ini pemerintah Kabupaten Lampung Tengah mengeluarkan kebijakan untuk membatasi perizinan khususnya pertambangan bahan galian golongan C.
Permasalahan penelitian adalah bagaimana implementasi pasal 7 peraturan daerah nomor 2 tahun 2012 jo Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pajak Mineral bukan logam dan batuan dan faktor-faktor apa yang menghambat implementasi pasal 7 peraturan daerah nomor 2 tahun 2012 jo Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pajak Mineral bukan logam dan batuan.
Pendekatan penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dan empiris. Data yang dipergunakan adalah data sekunder dan data primer yang dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian didapatkan implementasi Pasal 7 peraturan daerah nomor 2 tahun 2012 jo Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pajak Mineral bukan logam dan batuan karang maksimal karena masih ditemukan kendala dalam pelaksanaannya di lapangan. Ada beberapa hal yang menyebabkan kurang berjalannya penerapan peraturan daerah tentang retribusi khususnya pajak mineral bukan logam dan batuan seperti kurangnya pengawasan yang dilakukan pada penerapan peraturan daerah kabupaten Lampung Tengah nomor 2 tahun 2012 jo Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pajak Mineral bukan logam dan batuan serta penerapan sanksi yang kurang tegas faktor-faktor menghambat implementasi Pasal 7 peraturan daerah nomor 2 tahun 2012 jo Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pajak Mineral bukan logam dan batuan adalah: banyaknya penambang liar yang tidak ada izin, adanya konflik intern antara penambang dan warga sekitar, sistem penarikan retribusi yang tidak optimal sehingga PAD yang dihasilkan tidak optimal.
Saran, diharapkan bagi pemerintah kebupaten lampung tengah khususnya dinas pertambangan dan energy untuk dapat menerbitkan pertambangan akibat tidak tegasnya pemerintah daerah dalam penegakan peraturan daerah tersebut. Komisis III agar selalu mengawasi walaupun ada kesulitan di tingkat eksekutif serta pengusaha pertambangan itu sendiri.
Kata Kunci: Implementasi Pajak, Mineral bukan logam dan batuan
Tidak tersedia versi lain