TEXT
(Tesis) Analisis Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Korupsi Renovasi Islamic Center Kabupaten Way kanan (Studi Perkara Nomor : 04/Pid.Sus.TPK/2015/PN.Tjk)
ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI RENOVASI ISLAMIC CENTER KABUPATEN WAY KANAN
Oleh :
IIS PUSPIKA DEWI
Renovasi sekolah maupun gedung pemerintahan merupakan program pemerintah daerah dalam rangka kesejahteraan masyarakat, akan tetapi dalam prakteknya banyak sekali pengadaan renovasi yang ada di dalam APBD Kabupaten / Kota maupun Provinsi disalahgunakan untuk kepentingan pribadi oknum-oknum pegawai maupun pihak swasta. Pada Tahun 2015 telah terjadi tindak pidana korupsi renovasi pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan dipidana selama 1 Tahun.
Pokok bahasan dalam penelitian ini adalah adalah bagaimana Cara Pelaku Melakukan Tindak Pidana Korupsi Renovasi Islamic Center Kabupaten Way Kanan, bagaimana pertanggungjawaban pelaku tindak pidana Korupsi Renovasi Islamic Center Kabupaten Way Kanan, Bagaimana cara pelaku tindak pidana Korupsi Renovasi Islamic Center Kabupaten Way Kanan mengembalikan kerugian Negara.
Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan pendekatan secara yuridis normatif adalah menelaah masalah hukum sebagai kaidah yang dianggap sesuai dengan pendidikan tertulis. Pendekatan ini dilakukan bersifat teoritis yang menyangkut asas hukum, konsepsi, pandangan, peraturan-peraturan hukum. Pendekatan empiris adalah suatu pendekatan melalui penelitian lapangan yang dilakukan untuk mempelajari hukum dalam kenyataan baik berupa penilaian, perilaku, pendapat, sikap yang berkaitan dengan penegakan hukum.
Hasil penelitian dan pembahasan diketahui Cara Pelaku Melakukan Tindak Pidana Korupsi Renovasi Islamic Center Kabupaten Way Kanan terdakwa selaku Direktur CV R’LIMA Consultant tidak melaksanakan ketentuan-ketentuan sebagaimana dalam kontrak tanpa ada pihak konsultan pengawas yang ditunjuk dan/atau ditandatanganinya kontrak konsultasi pengawasan dan akibat perbuatan terdakwa, terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain sebesar Rp. 271.979.129,31, pertanggungjawaban pelaku tindak pidana Korupsi Renovasi Islamic Center Kabupaten Way Kanan terdakwa Jaka Redy S.sos dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000, dan membayar uang pengganti sebesar Rp. 34.500.000,-, Cara pelaku tindak pidana Korupsi Renovasi Islamic Center Kabupaten Way Kanan adalah terdakwa Jaka Redy telah mengembalikan kerugian Negara sebesar Rp. 34.472.727,-.
Saran yang dapat diberikan adalah hendaknya aparat penegak hukum baik kepolisian, kejaksaan, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus berani bertindak tegas tanpa tebang pilih terhadap pelaku tindak pidana korupsi, sistemnya juga harus diperbaiki baik dalam pengelolaan dan penggunaan keuangan Negara maupun dalam sistem penyelenggara Negara, adanya pengembalian aset yang telah dikorup oleh para koruptor. Sehingga selain menimbulkan efek jera bagi koruptor, kerugian Negara juga bisa dikembalikan semaksimal mungkin. Dan tidak melupakan dasar pertimbangan yang tepat sehingga putusan yang ditetapkan dapat memenuhi rasa keadilan di masyarakat, dimana hal ini merupakan sebagai salah satu upaya pencegahan sehingga setidaknya pelaku tindak pidana korupsi akan lebih berpikir lebih jauh untuk melakukan tindak pidana korupsi tersebut dimasa yang akan datang.
Tidak tersedia versi lain