TEXT
(Tesis) Analisis Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Bidang Migas (Studi Perkara Nomor: 227/Pid.Sus/2015/PN.Tjk)
ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA BIDANG MIGAS
Oleh :
PUTRI WINDIARTI
Dalam melaksanakan kegiatan usaha penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak terjadi penyimpangan pendistribusian Bahan Bakar Minyak subsidi ke industry serta banyak penyimpangan yang dilakukan oleh Stasiun pengisian Bahan Bakar Minyak di Provinsi Lampung dan perbedaan harga yang cukup tinggi antara bahan bakar minyak industri dengan subsidi yang membuka peluang berbagai pihak untuk melakukan penyimpangan.
Pokok bahasan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah cara pelaku melakukan tindak pidana bidang migas dan bagaimanakah pertanggungjawaban terhadap pelaku tindak pidana migas.
Pendekatan Penelitian yang digunakan adalah pendekatan secara yuridis normatif adalah menelaah masalah hukum sebagai kaidah yang dianggap sesuai dengan pendidikan hukum tertulis. Pendekatan ini dilakukan bersifat teoritis yang menyangkut asas hukum, konsepsi, pandangan, peraturan-peraturan hukum. Pendekatan empiris adalah suatu pendekatan melalui penelitian lapangan yang dilakukan untuk mempelajari hukum dalam kenyataan baik berupa penilaian, perilaku, pendapat, sikap yang berkaitan dengan penegakan hukum.
Hasil penelitian dan pembahasan diketahui bahwa Cara Pelaku Melakukan Tindak Pidana Bidang Migas adalah berawal terdakwa yang mempunyai usaha dagang minyak tanah membeli minyak tanah kepada Sdr. Deni yang mengangkut dengan menggunakan mobil tangki kerumah mertua terdakwa sebanyak 1.720 liter harga 1 liternya Rp.6.400,- sehingga total keseluruhan seharga Rp. 11.008.000,- dan akan dijual kembali secara eceran kewarung-warung konsumen dengan harga 1 liternya seharga Rp. 7.000 sampai dengan Rp.7.500, Pertanggungjawaban Terhadap Pelaku Tindak Pidana Bidang Migas menyatakan terdakwa Helmi Bin Suni. Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “ Tanpa izin dengan sengaja melakukan penyimpanan dalam kegiatan usaha Minyak Bumi dan di pidana penjara selama 4 (empat) bulan, dan denda sebesar Rp 1.500.000,- dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan
Saran yang dapat dsiberikan adalah dibutuhkan pengawasan yang ketat kepada semua pihak mulai dari pertamina sampai kepada Pemilik Stasiun Pengisian Bahan Bakar sehingga tidak diselewengkan dan dijual secara illegal, bahwa perlu sanksi yang tegas yang diberikan kepada oknum-oknum yang menjual minyak secara illegal kepada masyarakat, sehingga membawa efek jera bagi pelaku yang menjual minyak secara illegal.
Kata Kunci : Pelaku, Tindak Pidana, Minyak dan Gas
Tidak tersedia versi lain