TEXT
(Tesis) Pelaksanaan Eksekusi Hak Tanggungan Dalam Perjanjian Kredit Perbankan Dengan Pembebanan Jaminan Benda Tidak Bergerak (Studi Penetapan Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjung Karang Nomor 06/Eks.HT/2014/PN.TK)
PELAKSANAAN EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN DALAM PERJANJIAN KREDIT PERBANKAN DENGAN PEMBEBANAN JAMINAN BENDA TIDAK BERGERAK
Oleh Ni PutuParamitaDewi
Program nasional pemerintah Negara Indonesia diharapkan menjadi Negara berkembang yang semakin maju dalam segala bidang. Menyikapi hal tersebut lembaga keuangan seperti perbankan menyalurkan serta memberikan jasa-jasanya kepada masyarakat untuk menyalurkan produk mereka diantaranya berupa kredit. Setelah proses hukum antara kedua belah pihak yang sering terjadi salah satu dari mereka akan ingkar janji atau cidera janji tidak bisa ditetapi sesuai dengan ketentuan (clausula) dari akad kredit yang telah disepakati. Sehingga disinilah titik tolak munculnya persoalan hukum.
Permasalahannya adalah bagaimana proses pelaksanaan eksekusi terhadap jaminan benda tidak bergerak dalam perjanjian kredit perbankan dan faktor penghambat apa saja dalam pelaksanaan eksekusi hak tanggungan pada perjanjian kredit perbankan.
Penulisan melakukan penelitian dengan dua pendekatan yaitu yuridis normatif dan yuridis empiris. Jenis data dilihat dari sumbernya yaitu data sekunder terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier serta data primer terdiri dari observasi dan wawancara.
Hasil analisis disimpulkan bahwa proses pelaksanaan eksekusi Hak Tanggungan dalam perjanjian kredit perbankan dilakukan atas permohonan pihak kreditur (bank) ke pengadilan terhadap objek debitur yang telah dijaminkan. Kemudian Ketua Pengadilan Negeri melakukan peneguran (anmanning) kepada kreditur dengan dilanjutkan pembuatan penetapan. Kemudian Ketua Pengadilan Negeri memerintahkan panitera yang menugaskan jurusita dan 2 (dua) orang saksi untuk melakukan sita eksekusi untuk dilakukan pelelangan terhadap objek Hak Tanggungan untuk melunasi Utang Debitur. Hambatan yang terjadi adalah adanya perlawanan pihak yang merasa dirugikan yang menghalangi proses eksekusi Hak Tanggungan dan lelang.
Kreditur yang dalam hal ini adalah Bank, dalam melaksanakan eksekusi terhadap objek hak tanggungan sebaiknya mengharuskan adanya jaminan, sehingga diharapkan tercapai kepastian hukum dalam pelunasan kredit debitur. Serta pra pihak baik kreditur maupun debitur dapat saling mengawasi jalannya proses eksekusi Hak Tanggungan guna kepastian hukum sehingga terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.
Kata Kunci: Perjanjian Kredit, Hak Tanggungan, Proses Eksekusi Hak Tanggungan
Tidak tersedia versi lain