(Tesis) Analisis Pelaksanaan Mutasi Bagi Terpidana Dari Rumah Tahanan Negara Ke Lembaga Pemasyarakatan (studi Rutan Kelas I Bandar Lampung dan Lapas Kelas I Bandar Lampung)
ANALISIS PELAKSANAAN MUTASI BAGI TERPIDANA DARI RUMAH TAHANAN NEGARA KE LEMBAGA PEMASYARAKATAN
(Studi RUTAN dan LAPAS Kelas I Bandar Lampung)
Oleh :
NOPIYANI
14.12.27.126
Keberadaan LAPAS dan RUTAN sebagai ujung tombak pelaksanaan pemidanaan sangat penting dan menentukan, karena terlaksana tidaknya suatu putusan pidana penjara bergantung dari berfungsi tidaknya Lembaga Pemasyarakatan, Khususnya pelaksanaan mutasi terdipana dari RUTAN ke LAPAS.
Permasalahan penelitian yang akan dibahas dalam penulisan ini adalah : pelaksanaan mutasi bagi terpidana dari RUTAN ke LAPAS, syarat untuk memutasikan/memindahkan terpidana (WBP) dari RUTAN ke LAPAS dan koordinasi pelaksanaan mutasi terpidana dari RUTAN ke LAPAS.
Metode penelitian secara yuridis normatif dan empiris, menggunakan data primer dan sekunder, yang diperoleh dari studi kepustakaan dan studi lapangan, dan analisis data dengan analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian membahas pelaksanaan mutasi bagi terpidana dari RUTAN ke LAPAS terdiri dari beberapa alasan pokok yakni alasan pembinaan, alasan keamanan dan ketertiban serta alasan lain yang dianggap perlu, syarat memutasikan/memindahkan terpidana (WBP) dari RUTAN ke LAPAS adalah adanya izin pemindahan tertulis dari pejabat yang berwenang, dilengkapi dengan berkas-berkas pembinaan dan hasil pertimbangan Tim Pengamat Pemasyarakatan, koordinasi pelaksanaan mutasi terpidana dari RUTAN ke LAPAS dilakukan setelah memenuhi persyaratan kelengkapan administrasi dari RUTAN ke LAPAS dan demi kepentingan keamanan serta ketertiban RUTAN atau LAPAS guna terciptanya keseimbangan pemerataan isi LAPAS atau RUTAN sesuai dengan daya tampung pada masing-masing Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan.
Saran yang dapat diberikan penulis antara lain hendaknya DPR bersama Pemerintah dapat melakukan pembenahan serta perubahan baru terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan, hendaknya kepada RUTAN dan LAPAS untuk meningkatkan sumber daya manusia bagi para petugas atau pegawai LAPAS dengan berbagai macam pelatihan-pelatihan yang ada berdasarkan kemampuan dan keahliannya dan diharapkan kepada Pemerintah untuk dapat meningkatkan sarana dan prasarana yang memadai terkait dengan prosedur pelaksanaan mutasi terpidana dari RUTAN ke LAPAS, dimana belum adanya alat transportasi yang memadai, seperti TRANS PS yang dapat digunakan untuk memindahkan/memutasikan WBP dalam jumlah/skala yang besar (>10 Orang WBP).
Kata Kunci : Mutasi, Rumah Tahanan Negara, Lembaga Pemasyarakatan.
Tidak tersedia versi lain