(Tesis) Analisis Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Yang Dilakukan Oleh Pegawai Negeri Sipil (Studi Perkara Nomor 315/Pid.B/2011/PN.GS)
ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA YANG DILAKUKAN OLEH PEGAWAI NEGERI SIPIL
(Studi Perkara Nomor:315/Pid.B/2011/PN.GS)
ABSTRAK
Oleh
CHAIRULLAH
14.12.27.040
Pada dasarnya manusia selalu mementingkan diri sendiri dan tidak memntingkan orang lain, sehingga manusia dapat melakukan kesalahn-kesalahan, baik disengaja maupun tidak disengaja, sehingga perbuatan itu dapat merugikan orang lain dan bisa jadi perbuatan tersebut dapat melanggar aturan hukum yang berlaku, apabila pelanggaran hukum yang dilakukan olehb manusia tersebut adalah dapat berupa tindak pidana.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah: Apa yang menjadi faktor penyebab pelaku tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan oleh pegawai negeri sipil PNS) (Studi Perkara No. 315/Pid.B/2011/PN.GS) ? Bagaimana Pertanggungjawaban pelaku tindak pidana Pembunuhan Berencana yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam perkara No. 315/Pid.B/2011/PN.GS? Upaya hukum apa yang dapat dilakukan pelaku tindak pidamna pembunuhan berencana oleh pegawai negeri sipil (PNS) dalam perkara No. 315/Pid.B/2011/PN.GS ?
Dalam penulisan ini metode dengan 2 (dua) cara yaitu pendekatan Yuridis Normatif dilakukan dengan mempelajari peraturan perundang-undangan yang tertulis atau bahan hukum lainnya dan pendekatan empiris adalah dilakukan dengan meneliti dan mengumpulkan data primer yang diperoleh secara langsung.
Berdasarkan hasil penelitian didapatkan bahwa dalam perkara nomor: 315/Pid.B/2011/PN.GS terungkap bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja melakukan pembunuhan dengan perencanaan dan Majelis Hakim memutuskan dengan pidana penjara seumur hidup.
Agar apapun upaya yang dilakukan terdakwa ataupun dari Penasihat Hukum terdakwa selama proses persidangan, Majelis Hakim dapat mempertimbangkannya sehingga bisa memutuskan secara objektif.
Kata Kunci : Pertanggungjawaban Pidana, Pembunuhan Berencana, Seumur Hidup.
Tidak tersedia versi lain