TEXT
(Tesis) Implementasi Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Netralitas Pegawai Negeri Sipil dalam Pemilihan Kepala Daerah (Studi pada Kabupaten Way Kanan)
IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN TAHUN 2014 TENTANG NETRALITAS PEGAWAI NEGRI SIPIL DALAM PEMILIHAN KEPALA DAERAH (Studi Pada Kabupaten Way Kanan)
Oleh : Ulya Firnanda
Dengan diimplementasikannya UU No. 5 Tahun 2014 Tentang netralitas PNS, serta diterapkannya PP No. 53 Tahun 2010 tentang larangan dan sanksi bagi PNS yang terlibat dalam politik nasional maupun politik daerah, diharapkan dapat meminimalisir netralitas politik birokasi dalam bersikap dan berprilaku agar dapat menghasilkan PNS yang professional, adaptif, bebas dari intervensi politik, berorientasi kepada kepentingan publik serta tidak diskriminatif. Permasalahan dalam penelitian ini adalah : untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan PNS dalam Pilkada Kabupaten Way Kanan serta faktor-faktor apa saja yang mengakibatkan para PNS bersikap tidak netral dan apa saja dampak dari sikap ketidaknetralan PNS kepada masyarakat dalam Pilkada Kabupaten Way Kanan. Metode yang dipakai penulis dalam penelitian ini adalah : melalui pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris dengan menggunakan jenis data yang bersumber dari data primer dan data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan penulis, faktor-faktor yang menyebabkan PNS bersikap tidak netral terhadap Pilkada Kabupaten Way Kanan adalah adanya intervensi yang dilakukan incumbent, kepala satker, Camat serta Lurah kepada para PNS dan adanya politik transaksional yang dilakukan oleh para PNS untuk mengisi jabatan strategis, mempertahankan jabatan serta promosi jabatan. Sedangkan dampak dari sikap ketidak netralan PNS dalam pilkada adalah : berdampak sosial dan berdampak pada pelayanan publik. Sikap diskriminatif para PNS ini yang membuat penulis ingin meneliti sejauh mana implementasi UU No. 5 Tahun 2014 tentang netralisir serta No. 53 Tahun 2010 dapat diterapkan di Kabupaten Way Kanan. Sebaiknya pemerintah menempatkan Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) disetiap provinsi di Indonesia, agar tidak terlalu panjang rentan kendali untuk pengawasan dan penindakan terhadap PNS yang terlibat dalam politik, dan memperpendek koordinasi antar Pusat, Provinsi, Kota dan Kabupaten. Dan sebaiknya pemerintah memberikan wewenang kepada Panitia Pengawas Pemilu didaerah untuk menindak prilaku PNS yang terlibat dalam politik birokasi.
Kata Kunci : implementasi regulasi tentang netralitas Pegawai negeri Sipil.
Tidak tersedia versi lain