TEXT
(Tesis) Perlindungan Hukum Profesi Notaris Berdasarkan Pasal 66 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (Studi Pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung)
PERLINDUNGAN HUKUM PROFESI NOTARIS BERDASARKAN PASAL 66 UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS (Studi Pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Lampung)
ABSTRAK Oleh
NANTA FENOMENA 14.12.27.121
Eksistensi Majelis Pengawas Daerah (MPD) sudah berganti menjadi Majelis Kehormatan Notaris (MKN). Namun pada kenyataannya eksistensi MKN hanya terbatas pada aturan hukum semata. Dalam UUJN-P tidak ditindaklanjuti kedalam aturan teknisnya seperti Peraturan Pemerintah sehingga menyebabkan kesulitan dalam pelaksanaannya.
Permasalahan dalam penulisan tesis ini adalah: 1. Bagaimanakah perlindungan hukum profesi Notaris berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris? 2. Apakah Faktor Penghambat dalam implementasi Pasal 66 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris?
Metode penelitian yang dipergunakan yaitu metode pendekatan Yuridis Normatif dan Empiris dengan sumber data yang diambil yaitu data sekunder dan data primer, kemudian dianalisis secara kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian yang didapat adalah bahwa perlindungan hukum profesi Notaris berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris adalah belum maksimal, namun dapat dilakukan secara represif karena terkait dengan penerapan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014, yaitu dalam memberikan persetujuan atau menolak permintaan penyidik yang hendak mengambil Notaris dalam proses Peradilan. Faktor penghambat dalam implementasi Pasal 66 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014, hingga saat ini Majelis Kehormatan Notaris, khususnya di Provinsi Lampung belum terbentuk.
Adapun saran yang dapat diberikan adalah sebaiknya Kementerian Hukum dan HAM segera menerbitkan Peraturan Menteri untuk menegaskan kedudukan MKN dan aturan-aturan yang bersifat teknis dalam upaya perlindungan Notaris dan segera dibentuk Majelis Kehormatan Notaris sehingga implementasi Pasal 66 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 dapat berjalan secara maksimal.
Kata Kunci: Pasal 66 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris, Perlindungan Hukum Profesi Notaris, Majelis Kehormatan Notaris
Tidak tersedia versi lain