TEXT
(Tesis) Analisis Disparitas Putusan Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Sebagai Saksi Mahkota (Studi Putusan Nomor 164/Pid.B/2015/PN.Kot ; 165/Pid.B/2015/PN.Kot ; dan 166/Pid.B/2015/PN.Kot)
ANALISIS DISPARITAS PUTUSAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN SEBAGAI SAKSI MAHKOTA
(Studi Putusan Nomor : 164/Pid.B/2015/PN.Kot.
Putusan Nomor : 165/Pid.B/2015/PN.Kot. Putusan Nomor : 166/Pid.B/2015/PN.Kot.
ABSTRAK Oleh Yayan Sulendro
Salah satu cara untuk membuktikan bahwa tersangka/terdakwa bersalah atau tidak bersalah adalah dengan menggunakan saksi. Salah satu saksi yang digunakan dalam pembuktian adalah saksi mahkota. Saksi mahkota adalah yang juga seorang terdakwa dengan terdakwa lain yang bersama-sama melakukan tindak pidana.
Permasalahan penelitian: Apa pertimbangan hakim yang menjadi faktor penyebab terjadinya disparitas Putusan Hakim Pengadilan Negeri Kota Agung dalam Putusan Pidana Nomor: 164/Pid.B/2015/PN.Kot, Putusan Pidana Nomor: 165/Pid.B/2015/PN.Kot dan Putusan Nomor : 166/Pid.B/2015/PN.Kot? Bagaimana kedudukan saksi mahkota dalam proses pembuktian terhadap para pelaku tindak pidana pembunuhan di persidangan Pengadilan Negeri Kota Agung yang mendapatkan hukuman berbeda ?
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini bersifat yuridis normatif, dan pendekatan empiris. Data yang digunakan adalah data sekunder dan data primer. Analisis data menggunakan analisis yuridis kualitatif.
Hasil Penelitian: 1) Pertimbangan hakim yang menjadi faktor penyebab terjadinya disparitas Putusan Hakim Pengadilan Negeri Kota Agung dalam Perkara Pidana Dian Indriaty Wijaya Binti Teguh Yudha Wijaya dikarenakan peran terdakwa tersebut sebatas membantu terdakwa Sugiyono Bin Kasikan dan Terdakwa Aris Sugianto Bin Dulani, sehingga hakim menjatuhkan pidana yang berbeda terhadap terdakwa Dian Indriaty Wijaya Binti Teguh Yudha Wijaya dengan kedua terdakwa lainnya tersebut. 2) Kedudukan saksi mahkota dalam proses pembuktian terhadap para pelaku tindak pidana pembunuhan di persidangan pengadilan negeri kota agung yang mendapatkan hukuman berbeda disebabkan: a. Peran saksi mahkota Dian Indriaty Wijaya Binti Teguh Yudha Wijaya dalam perkara tersebut diatas berbeda dengan peran kedua terdakwa lainnya, karena saksi mahkota Dian Indriaty Wijaya Binti Teguh Yudha Wijaya tidak mengetahui adanya perencanaan pembunuhan oleh kedua terdakwa. b. Keterangan saksi mahkota yang mengakui dengan terus terang dan tidak berbelit-belit sehingga memudahkan pemeriksaan pada saat persidangan menjadi salah satu alasan hakim untuk memberikan keringanan pidana.
Saran: Perlu adanya pertimbangan hakim yang lebih arif dan bijaksana dalam memutus suatu perkara sehingga terpenuhinya rasa keadilan bagi masyarakat. Terdakwa yang dijadikan saksi dalam perkara yang sama harus benar-benar memberikan keterangan yang sebenarnya, tidak berbelit-belit karena sudah di sumpah sebelum memberikan keterangan.
Kata Kunci: Disparitas, Pembunuhan, Saksi Mahkota
Tidak tersedia versi lain